SMK Dewi Sartika Labuhanbatu Dijadikan Posko Partai

Jul 2, 2023 - 02:06
SMK  Dewi Sartika Labuhanbatu Dijadikan Posko Partai
Posko Partai Demokrat di dalam lingkungan pendidikan Sekolah SMK Swasta Dewi Sartika Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. ( Joko W).

NUSADAILY.COM – LABUHANBATU - Pada pelaksanaan pemilu partai politik wajib mematuhi regulasi. Pada pasal 28 huruf h Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, fasilitas pemerintah dan beberapa fasilitas lainnya seperti rumah ibadah, lingkungan pendidikan (rumah sekolah) dilarang dijadikan sebagai ajang kampanye.

 

Sanksi administrasi pun telah ditentukan terhadap partai politik atau seseorang yang melakukan pelanggaran atas hal itu.

 

Namun peraturan itu sepertinya tidak diindahkan, dimana dalam lingkungan pendidikan didirikan posko partai lengkap dengan bendera - bendera partai yang dipasang di dalam lingkungan sekolah.

 

Ada pun lingkungan sekolah yang dijadikan posko, sekolah SMK Swasta Dewi Sartika yang berlokasi di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

 

Di sekolah tersebut, tampak bangunan seperti gapura dan terpasang spanduk atas nama Feri Andika Dalimunthe caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara dari Partai Demokrat.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kecamatan Bilah Hilir Mulkan Sagala, dikonfirmasi awak media ini via seluler, Sabtu (01/07/2023) mengaku telah mengkonfirmasi pihak sekolah.

 

"Setelah dapat info tadi, saya langsung perintah anggota untuk konfirmasi kepada pihak sekolah. Kata wakil kaseknya bernama Bu Febi, ia telah berkoordinasi dengan Pak Andika selaku anak ketua yayasan, sore ini akan menurunkan dan membongkar posko dan mencabut semua alat peraga kampanye di sekolah itu,"terang Mulkan Sagala.

 

Dikesempatan itu, Mulkan juga menegaskan, partai politik yang menjadikan lingkungan pendidikan yang dijadikan posko partai jelas melanggar regulasi.

 

"Ada siswa yang sudah berusia 17 tahun dan sudah bisa memilih, karena itu kegiatan di situ bisa menjadi kampanye terselubung,"ujarnya.

 

Untuk tahap awal ini, lanjutnya, sebagai Ketua Bawaslu dia melakukan teguran terlebih dahulu terhadap pihak - pihak terkait yang dinilai telah melanggar regulasi pemilu.

 

Wakil Kepala Sekolah SMK Swasta Dewi Sartika Feby, dikonfirmasi via seluler mengaku sebelumnya sudah menyampaikan hal itu kepada ketua yayasan.

 

"Sudah saya sampaikan Pak, rumah sekolah, rumah ibadah, rumah sakit tidak boleh dijadikan posko partai, tetapi kata bapak itu tempat itu sudah dikontrakan,"ungkapnya.

 

Feby juga mengaku, siang tadi sudah ditelepon oleh pihak Bawaslu Kecamatan Bilah Hilir terkait keberadaan posko tersebut.

 

"Saya sudah ditelepon Bawaslu, dan saya sampaikan kepada Pak Feri, katanya nanti sore mau diturunkan semua atribut partai dari sekolah itu. Saya pun lagi di Sidempuan Pak,"imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah SMK Swasta Dewi Sartika H, Mursyid, menjawab awak media ini via seluler mengaku tempat itu sudah dikontrakan dan terpisah dengan rumah sekolah.

 

"Tempat itu sudah dikontrakan Pak dengan orang Bangun Sari, saya pun baru dapat kabar soal itu. Saya lagi di Kota Pinang,"kilah H Mursyid.

 

Menanggapi keterangan Ketua Yayasan Sekolah SMK Dewi Sartika, Ketua Bawaslu Kecamatan Bilah Hilir Mulkan Sagala, dikonfirmasi kembali mengaku heran atas pernyataan ketua yayasan dimaksud.

 

"Kalau lingkungan sekolah dan posko itu terpisah, dia harus bisa berikan data autentik dimana terpisahnya. Sebab, sekolah itu dan posko partai itu di dalam pagar yang sama,"sebut Mulkan.

 

Terkait jawaban ketua Yayasan SMK Dewi Sartika, Mulkan Sagala akan menyurati Kepala Sekolah SMK Swasta Dewi Sartika guna bisa berikan penjelasan.

 

"Besok akan kita layangkan surat kepada pihak sekolah. Karena kita tidak berurusan dengan partainya, tetapi kita berurusan dengan pihak sekolah. Kenapa di dalam lingkungan sekolah bisa didirikan posko partai,"bebernya.

 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan SMA/ SMK Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Rambe M,Pd dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App, apa tanggapannya lingkungan pendidikan dijadikan posko partai politik, hingga berita ini dikirimkan, Mantan Kacabdis Kota Madya Tanjung Balai itu belum memberikan balasan. (jok/wan).