Sidang Putusan Hendra Kurniawan Ditunda pada 27 Februari

Mulanya, sidang diagendakan pada hari ini, Kamis (23/2). Majelis hakim lalu menjadwalkan lagi pada 27 Februari.

Feb 23, 2023 - 22:03
Sidang Putusan Hendra Kurniawan Ditunda pada 27 Februari
Hendra Kurniawan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mulanya, sidang diagendakan pada hari ini, Kamis (23/2). Majelis hakim lalu menjadwalkan lagi pada 27 Februari.

"Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Hakim Suhel mengatakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilakukan secara terpisah.

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Kemudian, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

Sambo telah divonis hukuman pidana mati dan Arif divonis hukuman pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan.(lal)