Sidang Lanjutan Obstruction Justice Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan menghalangi penyidikan Obstruction Justice dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yushoa Hutabarat atau Brigadir J di perumahan dinas Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada (9/7/2022).

Nov 26, 2022 - 17:14

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan Obstruction Justice dengan Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan hari ini, Kamis (27/10/2022).

Sidang mengagendakan mendengarkan kesaksian dari 10 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Kena Semprot Sambo Saat Ceritakan...

"Untuk saksi rencananya ada 10 orang, mereka akan didengarkan kesaksiannya di depan Hakim," ujar kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragadho Yosodiningrat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang beredar, 10 saksi itu adalah dua petugas keamanan perumahan dinas Polri di Duren Tiga atas nama Abdul Zafar dan Marzuki. Selanjut, Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV, Supriyadi seorang buruh harian lepas, dan ketua RT Komplek Perumahan Duren Tiga Seno.

Sementara saksi lainnya dari unsur kepolisian yaitu, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, Arie Cahya Nugraha (Acay), dan Ariyanto.

BACA JUGA: Pistol Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan menghalangi penyidikan Obstruction Justice dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yushoa Hutabarat atau Brigadir J di perumahan dinas Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada (9/7/2022).

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN jakarta Selatan, Rabu (19/10).(sir/lna)