Sidang Ceriai Venna Ditunda Lagi, Hakim Meminta Ferry Hadir pada 9 Maret
"Betul, hakim mediator meminta ferry dihadirkan secara virtual (video call). Agenda selanjutnya tanggal 9 Maret 2023," kata Noor, Kamis (23/2).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Persidangan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dengan agenda mediasi ditunda kembali untuk kedua kalinya hingga dua minggu depan dan akan digelar kembali pada 9 Maret 2023.
Namun hakim mediator Pengadilan Agama Jakarta Selatan disebut kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadi, meminta Ferry Irawan dihadirkan secara virtual melalui video call.
"Betul, hakim mediator meminta ferry dihadirkan secara virtual (video call). Agenda selanjutnya tanggal 9 Maret 2023," kata Noor, Kamis (23/2).
Kuasa hukum Venna Melinda lainnya, Khairul Imam, mengatakan majelis hakim masih berusaha mencari tahu apakah rumah tangga Venna dengan Ferry masih bisa diselamatkan, meski sudah berbalut kasus KDRT.
BACA JUGA : Ferry Irawan Ancam Polisikan Venna Melinda Jika Daftar...
"Tadi hakim mediator itu benar-benar ingin pada prinsipnya menyatukan kembali rumah tangga antara mas Ferry dan mbak Venna," kata Khairul di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Makanya di sini hakim mediator meminta untuk membuat permohonan kepada Polda [Jawa Timur] untuk mas Ferry dihadirkan di persidangan ini," lanjutnya.
"Kalau memang tidak bisa, paling tidak, ada waktu di mediasi berikutnya hadir via video call atau online. Jadi memang benar-benar mau melihat bahwa rumah tangga ini masih bisa disatukan atau tidak," kata Khairul.
Sidang dengan agenda mediasi pertama kali digelar pada 16 Februari. Namun sidang itu ditunda ke 23 Februari karena Ferry dan Venna sama-sama tidak hadir. Kali ini, hanya ada Venna Melinda.
Dalam persidangan tadi, Ferry Irawan, hanya diwakili oleh ibundanya, Hariarti, lantaran masih ditahan di Polda Jawa Timur atas tudingan KDRT di Kediri pada 8 Januari 2023.
BACA JUGA : Ferry Irawan Bakal Pidanakan Venna Melinda Jika Tak Penuhi...
Ferry Irawan sebelumnya mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.
Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
Majelis hakim kemudian memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara. Keputusan itu dibuat karena mengandung perkara dan objek yang sama, yakni perceraian Ferry-Venna.(lal)