Sambut Baik Keputusan Gubernur, FSP-TIM Terbitkan Dekrit Seniman Jakarta

Jul 6, 2023 - 23:50
Sambut Baik Keputusan Gubernur,  FSP-TIM  Terbitkan Dekrit Seniman Jakarta
Seniman Jakarta yang bergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail. Marzuki (FSP-TIM) saat bertemu dengan Pj Gubenur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Foto : Ist
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) menyambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur bernomor 415 Tahun 2023. Keputusan ini tentang penetapan UP Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 
Juru Bicara FSP-TIM  Mujib Hermani mengatakan keputusan yang telah ditetapkan pada 16 Juni 2023 lalu  merupakan pengakuan atau jawaban dari Pemprov DKI Jakarta. Pemikiran dan gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 63 tahun 2019  tentang penugasan Jakpro untuk merevitalisasi Taman Ismail Marzuki itu benar. 
"Kami menyambut baik atas terbitnya Keputusan Gubenur tersebut, oleh karena itu para.seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP-TIM mengeluarkan Dekrit Seniman Jakarta, "ucapnya  kepada wartawan Kamis (6/7/2023). 
Mujib menerangkan, ada lima point yang terkandung dalam. Dekrit Seniman Jakarta tersebut  Diantaranya, pertama mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah DKI JakartaJakarta yang telah merespon dan peduli atas tuntutan para seniman. 
Kedua, dengan terbitnya keputusan itu 
FSP-TIM  menganggap Pemerintah DKI Jakarta telah mengembalikan marwah pusat kesenian jakarta Taman Ismail Marzuki secara menyeluruh. 
Ketiga,  Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) .Dimana  BLUD sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi  non-profit. 
"Dekrit yang keempat, berkenaan dengan pelaksanaan dan perumusan keputusan tersebut, FSP-TIM meminta Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membahasnya bersama  unsur seniman. sebagai subyek  Pusat  Kesenian  Jakarta Taman Ismail Marzuki," terangnya. 
Sementara untuk dekrit yang kelima, lanjut Mujib, FSP-TIM memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019. Agar tidak berdampak buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian, dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan.
" Dekrit Seniman Jakarta ini dibuat sebagai ketetapan pemikiran dan sikap seniman. Dalam mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, agar terlaksana sesuai dengan prinsip tatakelola kelembagaan pelayanan publik yang  baik dan benar, efektif, berfaedah bagi kemaslahatan seniman, kehidupan berkesenian, dan kemajuan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, " tukasnya. 
Sementara itu, koordinator FSP-TIM Tatan Daniel mengemukakan dikeluarkannya dekrit ini untuk memaknai dan  menyatakan ketetapan  bahwa Keputusan Gubernur Nomor 415 tahun 2023. Selain itu sebagai bentuk pengembalian marwah dan wibawa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai rumah besar seniman, sebagai ruang ekspresi kesenian yang bersejarah panjang. 
" Agar tidak terulang  kesalahan fatal sebagaimana terjadi pada kasus penerbitan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang tidak menyertakan unsur seniman dalam pembahasan segenap perangkat kebijakan yang terkait dengan tatakelola TIM," pungkanya. 
Seperti diketahui, Forum Seniman Peduli Taman Ismail. Marzuki ( FSP-TIM)  menggugat  dua Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022 juncto dan Pergub No. 63 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan luas bagi PT JAKPRO untuk mengelola TIM selama 28 tahun ke Pengadilan Negeri Tata dan Mahkamah Agung (MA) Usaha pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam gugatannya mereka menuntut 
pengadilan untuk mencabut kedua Pergub tersebut. Pasalnya, mereka menganggap kebijakan itu adalah hal yang keliru, blunder, dan memaksakan dengan memberikan Kewenagan Jakpro menguasai TIM. Padahal TIM itu, merupakan oase kesenian bagi para seniman untuk mengekspresikan karya seninya
Koordinator Forum Senima.Peduli TIM, Tatan Daniel Mengatakan, gugatan ke PTUN itu maksudkan agar apa yang telah disepakati sebelum dilakukannya revitalisasi terhadap Taman Ismail Marzuki itu dapat dipenuhi. Bahkan rencananya gedung itu juga akan disewakan untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan seni.
"Jakpro itu tugasnya membangun dan merawat gedung, bukan mengkormesialkan gedung, apalagi membuat kegiatan seni," kata Tatan waktu itu.(sir/wan)