Polisi Naikkan Status AG Jadi Pelaku, Bukti Keseriusan Polri Tangani Masalah Ini

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

Mar 4, 2023 - 18:04
Polisi Naikkan Status AG Jadi Pelaku, Bukti Keseriusan Polri Tangani Masalah Ini
Mario Dandy dan Agnes / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menaikan status perempuan berinisial AG (15) yang juga merupakan pacar anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Penetapan status AG disebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani perkara ini.

"Rangkaian peristiwa setelah penyidikan lebih dalam, maka AG bagian dari penganiayaan terhadap David, ini bentuk Polri sangat serius terhadap perkara tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Ahmad meminta Mario Dandy yang merupakan pelaku utama penganiayaan David dihukum maksimal. Menurutnya, kelakuan Mario Dandy sangat miris.

"Kita semua berharap Mario diberikan hukuman super berat," kata Sahroni.

BACA JUGA : Polisi Lakukan Pemeriksaan Selama 4 Jam Terhadap AG di...

Ia menyebut Mario Dandy berperilaku seenaknya. Mario Dandy, tambahnya, seakan merasa yang paling berkuasa.

"(Mario) berperilaku seraya dia yang paling kuat, paling hebat dan paling berkuasa di antara temannya, tapi ternyata dia pengecut karena melakukan itu bersama teman-temannya, menyedihkan," pungkas Sahroni, dilansir dari detik.com

Status AG sebagai Pelaku Anak

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.

Undur Diri dari Sekolah

AG mengundurkan diri dari sekolahnya. Pengunduran diri itu diterima pihak sekolah pada 28 Februari.

"Iya benar," singkat pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (3/3/2023).

Pihak sekolah menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri AG dari SMA Tarakanita 1. Hal itu tertuang dalam surat dari pihak SMA 1 Tarakanita kepada orang tua AG, yang dibenarkan oleh Mangatta.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," ujar Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta, dalam suratnya. (ros)