Saktinya Bendera Parpol di Magetan, Zona Larangan Pun Bebas Dipasang

Perda Kabupaten Magetan nomer 3 tahun 2014 mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, melarang memasang benda tertentu di lokasi taman tersebut.

Mar 18, 2023 - 03:26
Saktinya Bendera Parpol di Magetan, Zona Larangan Pun Bebas Dipasang
Foto ; Berjibun bendera Parpol dipasang pada zona larangan. Bundaran jalan Pahlawan Kota Magetan.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Pemilu serentak 2024 masih 11 bulan lagi, namun atribut partai sudah menjamur dan berjibun dipasang ngawur pada tempat tempat yang di larang seperti jalan protokol Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bendera bendera partai tersebut sebenarnya sudah terpasang cukup lama, namun terkesan dibiarkan meski merusak estetika karena terpasang pada tempat yang sebenarnya secara aturan tidak diijinkan. Seperti yang terpasang di taman depan pos polisi Stadion Yosonegoro ini.

Komisioner Bawaslu Magetan Abdul Aziz Nuril Huda saat dikonfirmasi soal ini via telepon berdalih, karena masih belum tahapan kampanye maka kewenangan berada di Pemkab Magetan atau Satpol PP.

Jika mengacu kepada Perda nomer 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, dilarang memasang benda tertentu di lokasi taman tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Magetan Rudy Harsono saat dihubungi melalui sambungan teelepon menjelaskan, karena berkaitan dengan bendera partai politik maka pihaknya perlu koordinasi dengan pihak terkait. Seperti KPU Bawaslu dan Bakesbang setempat untuk menentukan regulasinya.

"Iya betul, Jika mengacu kepada Perda nomer 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, dilarang memasang benda tertentu di lokasi taman tersebut. Saat ini masih kita rapatkan dengan Bawaslu, KPU dan Kesbang ya untuk mecari solusi terbaik," kata Rudy singkat, Jumat (17/03/2023).


Sementara itu dari pantauan nusadaily.com di lapangan, tidak hanya di depan Stadion Yosonegoro saja tetapi bendera parta juga berjibun di simpang empat Selosari yang merupakan jalan protokol utama. (*/nto).