Roy Suryo Dituntur 1,5 Tahun Penjara, Endingnya Gimana Ya

Persidangan kasus Roy Suryo terus berlanjut. Dia dituntut dengan pidana satu tahun enam bulan di kasus meme stupa Borobudur.

Dec 16, 2022 - 14:16
Roy Suryo Dituntur 1,5 Tahun Penjara, Endingnya Gimana Ya
Roy Suryo usai sidang. (foto: detikcom)

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Persidangan kasus Roy Suryo terus berlanjut. Dia  dituntut dengan pidana satu tahun enam bulan di kasus meme stupa Borobudur. Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain, menyinggung pernah melaporkan pembuat meme stupa Borobudur ke Polda Metro Jaya.

"Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan Terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme) tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Zulkarnain, Kamis (15/12/2022) dilansir dari detikcom .

 

Dia mengatakan pada Kamis (16/6), Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tiga akun itu adalah yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur.

 

Zulkarnain mengatakan Roy Suryo hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur.

 

"Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya.

 

Pihak Roy Suryo pun merasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Sangat kecewa dan terzalimi. Kami akan tanggapi dengan pembelaan baik dari PH maupun dari terdakwa," katanya.

 

Sebelumnya, Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.(*)