Riuh Penolakan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

"Atas keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," dikutip dari keterangan tertulis bersama, Rabu (28/2).

Mar 2, 2024 - 05:20
Riuh Penolakan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

NUSADAILY.CO.ID – JAKARTA - Puluhan organisasi masyarakat sipil menolak kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan itu sebagai langkah politis transaksi elektoral. Mereka menganggap Jokowi ingin menganulir keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Atas keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," dikutip dari keterangan tertulis bersama, Rabu (28/2).

Koalisi sipil mengusulkan lima hal. Pertama, Jokowi membatalkan pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo.

Kedua, Komnas HAM harus mengusut serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo. Ketiga, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat tahun 1997-1998.

"Pemerintah, dalam hal ini Presiden beserta jajarannya, menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa," ujar koalisi.

Kelima, TNI-Polri harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.

Penolakan itu disampaikan oleh 22 organisasi. Mereka adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Lalu ELSAM, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesian(PBHI), Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, dan Migrant CARE.

The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia), KontraS Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), dan Federasi KontraS.

Jokowi membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat yang dianugerahkan kepada Prabowo sebagai timbal balik dari transaksi politik.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

"Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI yang tidak tiba-tiba melainkan melalui berbagai proses.(han)