Respons PDIP soal MA Ubah Batas Usia Pilgub: Kok Enggak 17 Tahun Sekalian

"Saya tanya kok 30 (minimal usia) kok walikota 25 misalnya, kok enggak (minimal) 17 tahun sekalian, kok enggak 18 tahun sekalian, kok enggak 20 tahun sekalian," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

May 31, 2024 - 16:10
Respons PDIP soal MA Ubah Batas Usia Pilgub: Kok Enggak 17 Tahun Sekalian
Ilustrasi PDIP

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Politikus PDIP Aria Bima mempertanyakan pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) tentang aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Menurut Arya pertanyaan itu penting karena publik jadi memiliki pengetahuan atas pertimbangan MA mengubah batas usia peserta Pilgub jadi 30 saat dilantik, bukan kala ditetapkan pencalonan oleh KPU. 

ia menilai pengetahuan atas pertimbangan MA itu dapat menghilangkan prasangka publik atas keputusan tersebut.

"Saya tanya kok 30 (minimal usia) kok walikota 25 misalnya, kok enggak (minimal) 17 tahun sekalian, kok enggak 18 tahun sekalian, kok enggak 20 tahun sekalian," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

"Ini yang saya kira sebagai schooling politik untuk kita, sehingga subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik," sambungnya.

Aria mengatakan pertimbangan dalam putusan MA yang memerintah KPU mengubah PKPU soal batas usia calon itu nantinya dapat dijadikan bahan untuk menggodok pembahasan revisi UU Pemilu yang dinilai masih belum sempurna.

Anggota DPR dari Dapil V Jateng itu juga menilai pemahaman terkait pertimbangan yang digunakan MA itu sekaligus dapat digunakan untuk mengetahui mana putusan yang politis atau tidak.

"Jadi saya menanggapi keputusan MA, saya pengen tahu argumentasinya. Tetapi itu sebagai bahan masukan terkait dengan pembahasan undang-undang pilkada dan pilpres," kata Aria.

Peluang untuk Kaesang

Sejauh ini, Aria mengaku masih berprasangka baik bahwa putusan itu bukan sekadar upaya hukum untuk meloloskan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang masih berusia 29 untuk ikut kontestasi pilkada.

"Saya enggak terlalu yakin kalau itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan, isunya Mas Kaesang jangan mengada-ada dulu," tutur dia.

Sebelumnya, putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kaesang akan berusia 30 pada 25 Desember mendatang.

Nama Kaesang pun baru- baru ini muncul untuk Pilkada Jakarta yang disebut akan berduet dengan Budisatrio Djiwandono.(han)