Putri Candrawathi Hari Ini Akan Bersaksi di Kasus Pembunuhan Yosua

Giliran istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang akan memberikan kesaksiannya.

Dec 12, 2022 - 14:25
Putri Candrawathi Hari Ini Akan Bersaksi di Kasus Pembunuhan Yosua
Putri candrawathi/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kembali digelar hari ini. Kali ini, giliran istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang akan memberikan kesaksiannya.

"Sementara masih terjadwal (pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (11/12/2022) malam.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi untuk Bharada E dan Bripka RR...

Dilansir dari detik.com, ketut mengatakan sidang tersebut akan digelar secara terbuka.

Senin (12/12/2022), sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12) di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat. Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.

Eliezer, Ricky, dan Kuat telah saling bersaksi di persidangan sebelumnya. Ketiga terdakwa itu menjadi saksi mahkota untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kembali ke Putri, tim pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer dkk dilakukan secara tertutup. Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata Arman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12)

BACA JUGA : Bharada E Dibuat Heran dengan Status WA Susi Saat Dirumah...

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," imbuh hakim.

Arman Hanis kemudian menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Keputusan hakim yakni tetap melanjutkan sidang Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, tapi saksinya Ferdy Sambo. Pemeriksaan untuk Putri pun akan digelar pada Senin (12/12)

"Berdasarkan pedoman mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum Yang Mulia, yang disusun MA masyarakat membantu peradilan Indonesia, yang diterbitkan pada 2017, saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ucap Arman.

"Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi," kata hakim.

Dakwaan Bharada Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.(ros)