Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi untuk Bharada E dan Bripka RR di Sidang Hari Ini

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dec 5, 2022 - 16:36
Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi untuk Bharada E dan Bripka RR di Sidang Hari Ini
Kuat Ma'ruf akan memberi kesaksian di persidangan Senin (5/12) ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kuat Ma'ruf akan memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/12).

Ia akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

"Iya betul KM [Kuat Ma'ruf] akan bersaksi buat RR [Ricky Rizal] dan RE [Richard Eliezer ]," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (4/12) malam.

BACA JUGA : Bharada E Dibuat Heran dengan Status WA Susi Saat Dirumah...

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya Bharada E sudah terlebih dulu memberi kesaksian untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka RR pada Rabu (30/11).

Ketiga terdakwa itu saling bersaksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri soal Kasus Pembunuhan...

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Motif pembunuhan berencana diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)