Pura Pura Putar Balik, Petugas Dishub Magetan Pergi Truk ODOL Melintas

Jun 8, 2023 - 21:44
Pura Pura Putar Balik, Petugas Dishub Magetan Pergi Truk ODOL Melintas
Foto : Salah satu truk ODOL yang diputar balik di timur Pasar Baru Parang Magetan. Kamis (08/06/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Tampaknya kesepakatan antara Dinas Perhubungan Magetan dengan para perwakilan pengemudi truk, Katua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI) dan Pengusaha Stone Craser untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan usaha hasil tambang sesuai dengan ketentuan/ peraturan Undang Undang yang berlaku sia sia.

Buktinya, puluhan truk yang memuat hasil tambang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) tetap saja melintas. Seperti yang tampak pada Timur pasar Parang ini, meski petugas Dishub telah melakukan razia dan kedapatan over diputar balik. 

Truk truk ODOL tersebut nurut saja, mereka menunggu petugas lengah. Setelah petugas pergi, mereka akan kembali putar balik melaju melintasi jalan yang mulai bergelombang jelang rusak menuju Stone Craser di wilayah Sukomoro.

Diberitakan sebelumnya, jika meraka ini telah menandatangani kesepakatan bersama pada bulan Maret lalu di Pendopo Surya Graha yang dipimpin bupati Magetan Suparawoto bersama Kapolres setempat. 

Kepala Dishub Magetan, Welly Kristanto bersama Husni Faisal Fahmi selaku penguji KIR, Supriyanto Ketua APRI, Fery Kuswara selaku pengusaha stone craser. Kemudian Rudy Dwi Prasetyo perwakilan pengemudi Magetan wilayah utara dan Supriyanto perwakilan pengemudi wilayah selatan membubuhkan tanda tangan. 

Mereka sepakat untuk mentaati peraturan perundang undagan yang berlaku dengab menggunakan kendaraan operasional yang dimensinya sesuai dengan peraturan yang berlaku (tidak over dimensi), dengan dimensi bak muatan maksimal tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang bak 375 cm.

Sepakat menerapkan tata cara pemuatan barang sesuai peraturan yang berlaku (tidak over loading), dengan muatan maksimal 6 meter kubik dan pada bagian atas harus ditutup terpal dengan rapi.

Kemudian sepakat tidak menerima (menolak) kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang melakukan pengiriman/ pengambilan material ke lokasi perusahaan.

Sepakat, kendaraan dari luar Kabupaten Magetan untuk mengikuti kesepakatan ini, dan diawasi bersama semua pihak yang bersepakat.

Bersarkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.Selanjutnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Kp.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.502/28/16/DJPD/2019 tentang Standar Dimensi Angkutan Barang Pengangkut barang Curah.

Selanjutnya setelah kesepakatan ini dilaksanakan oleh semua pihak, Suprawoto berjanji tidak akan menghambat jalanya proses ijin pertambangan sesuai dengan ketentuan/ peraturan yang berlaku.

Namun kenyataan di lapangan, meski tidak semua. Mereka kucing kucingan dengan petugas, tidak melaksanakan kesepakatan seperti yang telah ditanda tangani bersama di atas. Tetap saja truk over dimensi dan over load melintas. (*/nto).