Portal Temukan 41 Tambang  di Kabupaten Pasuruan Tak Miliki Izin Operasional Produksi

Dari 67 wilayah tambang di Kabupaten Pasuruan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin Operasional Produksi. Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jan 7, 2023 - 00:32
Portal Temukan 41 Tambang  di Kabupaten Pasuruan Tak Miliki Izin Operasional Produksi

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil terhadap Andrias Tanudjaja (AT) menjadi momentum untuk menyapu bersih praktek pertambangan ilegal. Jangan karena persaingan usaha, AT dijadikan kambing hitam terpidana perusakan lingkungan hidup.

Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), Lujeng Sudarto, menyebut, dari 67 wilayah tambang di Kabupaten Pasuruan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin Operasional Produksi. Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Kami mengingatkan agar perusahaan tambang yang belum memiliki izin Operasional Produksi untuk segera menghentikan kegiatan komersil hasil tambang. Pelanggaran atas izin usaha tersebut ada konsekuensi hukuman badan dan denda atas kerusakan lingkungan," tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, berdasarkan data Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, hingga saat ini terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan. Meski tidak sampai separuh yang memenuhi persyaratan, ia mensinyalir seluruh pertambangan telah melakukan usaha produksi dan penjualan hasil tambang.

"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi," jelasnya.

Ia menyontohkan, pada usaha pertambangan yang dimiliki PT Agung Satrya Abadi di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol memiliki dua wilayah tambang dengan kepemilikan izin Operasional Produksi dan Pencadangan (WIUP).

Hal serupa juga terjadi pada PT Pasir Mas Munir di Desa Coban Joyo, Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan yang masih tahapan Eksplorasi dan Operasional Produksi.

Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seger menertibkan perizinan pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Jika tidak, gabungan aktivis NGO ini akan melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pertambangan ini ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kami memberikan waktu hingga akhir Januari 2023 agar pengusaha pertambangan yang tidak sesuai perizinan segera menghentikan kegiatan produksi dan menjual hasil tambang. Jika tidak, kami akan melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri," tandas Hanan Damai.

Dikatakan Hanan, kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan selama bertahun-tahun akan mengancam dan melanggar hak azasi untuk hidup layak bagi generasi mendatang. Selain itu, pelanggaran tindak pidana perusakan lingkungan ini diancam pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. (oni)