Polsek Kedondong Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sudah Buron 2 Tahun

Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Dec 24, 2022 - 17:54
Polsek Kedondong Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sudah Buron 2 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - PESAWARAN - Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, S.Sos mengatakan, "Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 15.00 WIB”, Jumat 23 Desember 2022.

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

"Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 (dua) tahun, terjadi pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran," ujar AKP Amin Rusbahadi.

Lebih dari itu, Kapolsek juga menjelaskan, kasus tindak pidana penganiayaan ini sebagaimana menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B - 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

"Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 (dua) saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD (45) dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

"Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti," terangnya.

(roi)