Sewakan Kamar Untuk Prostitusi Saat Ramadan, Perempuan di Magetan Ditangkap

"Saat digerebek, ada dua orang, seorang wanita berinisial P (wanita) dan A (pria), tengah berhubungan badan di dalam kamar," kata Kompol Kuncahyo, Rabu (03/04/2024).

Apr 3, 2024 - 12:19
Sewakan Kamar Untuk Prostitusi Saat Ramadan, Perempuan di Magetan Ditangkap
S warga Kelurahan/ Kecamatan Maospati Magetan diamankan polisi kedapatan sewakan kamar untuk prostitusi di bulan ramadan. Nusadaily/ Riyanto

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Pengungkapan kasus dugaan praktik prostitusi ini bermula dari laporan warga. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Maospati. Selanjutnya polisi menggerebek sebuah kamar sewa di Jalan Agung Kelurahan Maospati. 

Diterangkan Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, dari sebuah kamar sewa tersebut dua orang pria dan wanita dan seorang wanita berinisial S (53) yang diduga sebagai mucikari.

"Saat digerebek, polisi mendapati dua sejoli tengah melakukan hubungan badan. Seorang wanita berinisial P (wanita) dan A (pria)," kata Kompol Kuncahyo, Rabu (03/04/2024).

Pengakuan dua orang tersebut lanjutnya, menyewa kamar dari S seharga Rp20 ribu untuk melakukan kegiatan prostitusi. 

"Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah menyewakan kamarnya untuk praktik prostitusi selama 5 bulan terakhir. Setiap harinya, dia rata-rata mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari setiap kencan membayar jasa sewa kamar Rp20 ribu tersebut," terangnya.

Untuk diketahui, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Unit Reskrim Polsek Maospati melakukan patroli Ops Pekat di Jalan Agung dan mendapat informasi tentang praktik prostitusi di kamar sewa milik S," bebernya.

Penggerebekan pun dilakukan dan ditemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar yang disewa dari S. 

"Untuk mempertangungjawbkan perbuatannya, tersangka S kita jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Menyelenggarakan Perbuatan Cabul. Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (nto).