Pengadilan Negeri Tipikor Gelar Sidang Perdana Jhonny G Plate

Jun 28, 2023 - 01:14
Pengadilan Negeri Tipikor Gelar Sidang Perdana Jhonny G Plate
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta  Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus Proyek Base Transciever Stadion (BTS) 4 G. Sidang dijadwalkan rencananya akan digelar pukul  10.00.WIB, Selasa 27 Juni 3023.Dengan agenda, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU)
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan tiga terdakwa sekaligus salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif Jhonny G Plate. Sementara dua terdakwa lainnya  yaitu mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Dari pantauan Nusadaily .com di lokasi 
Plate tiba di PN Tipikor yang berada di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat pada pukul 10.26 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja batik dan celana hitam.
 Sesaat sebelum memasuki ruangan sidang, dia melepaskan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). 
Sidang dimulai dengan pembacaan agenda biodata diri terdakwa. Hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacaranya. 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrasturuktur tower Base Transceiver Statation (BTS) di sejumlah provinsi di Indonesia.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran diduga terbukti terlibat dalam peristiwa pidana korupsi berupa pembangunan tower BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5. 
"Kami simpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Dirinya juga menegaskan, terkait kasus korupsi mega proyek ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut soal kemungkinan apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak.
Selain itu, dirinya memastikan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini akan dilakukan oleh Kejagung RI dalam waktu dekat demi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan bakal mencari dugaan aliran dana yang diduga melibatkan tersangka lain yang belum terungkap.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kuntadi.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Johnny G Plate diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk meraih keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 8 triliun lebih. (sir/wan)