Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Merintangi Penyidikan, Tim Pengacara: Penetapan yang Salah

Sosok pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK bernama Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.

May 4, 2023 - 17:03
Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Merintangi Penyidikan, Tim Pengacara: Penetapan yang Salah
Gedung KPK / ISTIMEWA

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Salah satu pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka merintangi penyidikan di kasus korupsi. Tim pengacara Lukas Enembe menilai penetapan tersangka tersebut salah.

"Kalau seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan atau menghalangi itu salah, kenapa? karena pengacara itu tugasnya memberi pendapat hukum terhadap klien, jadi menurut KPK merintangi, itu salah," ujar Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pationa, saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).

Sosok pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK bernama Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.

BACA JUGA : KPK Yakin Gugatan Praperadilan Dari Lukas Enembe Nantinya...

Kembali ke Petrus Bala, ia menilai Stefanus Roy tidak pernah menghalangi proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe. Stefanus justru dinilai membantu KPK untuk bertemu dengan Lukas Enembe di Papua.

"Perbuatan pengacara Roy itu tidak pernah merintangi atau menghalangi proses hukum, bahkan ada komunikasi antara penyidik dengan Roy itu membantu KPK ke Papua. Karena masyarakat di Papua itu benar-banar menjaga Pak Lukas, tidak ada orang pun yang bisa masuk," kata Petrus Bala, dilansir dari detik.com

Ia juga menyebut KPK difasilitasi oleh Stefanus saat bertemu Lukas Enembe untuk BAP. Menurutnya, jika tidak dibantu oleh pihak pengacara, KPK justru akan menghadapi massa yang melindungi Lukas Enembe.

"Makannya ketika 3 November bisa ke Papua itu karena komunikasi difasilitasi oleh Roy agar bisa ketemu Pak Lukas di BAP. Jadi kalau tuduhan Roy menghalangi itu salah, apalagi kapasitas pengacara itu mengumpulkan bukti meminta keterangan yang menurut KPK itu merintangi," ujarnya.

"Kalau Roy tidak bangun komunikasi hingga KPK bisa datang, saya kira datang di sana menghadapi massa orang Papua," sambungnya.

Petrus Bala menilai pihak yang menghalangi penyidikan adalah massa yang menjaga rumah dan mengejar KPK ke bandara saat penangkapan Lukas Enembe.

"Menurut kami justru yang secara nyata merintangi pemeriksaan Pak Lukas itu adalah orang-orang Papua yang menjaga Pak Lukas baik di rumah, maupun ketika Pak Lukas ditangkap dimana mereka mengejar sampai di bandara. Itukan yang nyata-nyata kelihatan, mengapa bukan orang itu yang diproses sebagai merintangi," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan KPK yang menyebut Stafanus Roy diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sebab menurut Pertus, hingga saat ini Lukas Enembe belum diperiksa.

"Jadi kalau misal Roy memberi pendapat pada Pak Lukas tidak kooperatif, ya kita bertanya kapan Pak Lukas memberi keterangan bahwa dinasehati Roy untuk tidak kooperatif sementara Pak Lukas sendiri tidak pernah diperiksa. Pak Lukas itu KPK baru periksa di Papua tanggal 3 November, lalu dibawa ke Jakarta 10 Januari, pertanyaanya kapan Pak Lukas kasi keterangan bahwa Roy kasih pendapat tidak boleh kooperatif? karena selama Pak Lukas di Jakarta sampai sekarang, Pak Lukas kan belum juga bicara," ujarnya.

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

"Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," katanya.

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," katanya. (ros)