Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Kegiatan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol digelar di Silang Monas Sisi Tenggara (Pintu Gambir) Jakarta Pusat pada Jat (18/11/2022)

Nov 18, 2022 - 18:30
Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Foto: Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Minuman Beralkohol. (Tiara/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 14 ribu minuman beralkohol. Ini merupakan hasil penertiban selama tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol digelar di Silang Monas Sisi Tenggara (Pintu Gambir) Jakarta Pusat pada Jat (18/11/2022). Kegiatan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodan Jaya hingga pengadilan negeri.

BACA JUGA : Duh! Seekor Babun Masuk ke Penginapan hingga Minum Alkohol,...

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan, tentunya saya atas nama Pemda DKI sekali lagi mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam dan pengadilan yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Dilansir dari detik.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang tak mengantongi izin. Penindakan berupa penyitaan barang dagangan hingga pemusnahan.

"Sebagaimana yang sudah ditetapkan tadi ada ketentuan peraturan menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, kemudian beberapa peraturan gub lainnya sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu yang kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan," jelas Arifin.

"Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi maka itu diperbolehkan," lanjutnya.

BACA JUGA : Produsen Bir Jadi Sponsor Formula E Jakarta, Cek Faktanya !

Sedangkan bagi penjual alan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga sanksi denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.

"Bagi mereka para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda, yang nantinya akan dilanjutkan dalam proses tindakan-tindakan pidana, ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun pidana sanksi denda yang nantinya akan ditetapkan oleh putusan pengadilan," jelasnya.

Merujuk dari laporan Satpol PP, hasil operasi penertiban minuman beralkohol sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat: 1.153 botol
3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan: 4.245 botol
5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara 2.385 botol

Jumlah: 14.447 botol. (ros)