Tersangka Penipuan Ratusan Mahasiswa Bogor Ngaku Terlilit Pinjol

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor. SAN dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Nov 18, 2022 - 18:19
Tersangka Penipuan Ratusan Mahasiswa Bogor Ngaku Terlilit Pinjol
Foto: Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (Rizky/detik)

NUSADAILY.COM – BOGOR - Polisi telah menetapkan SAN sebagai tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang bikin ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjol. Polisi mengungkap modus operandi pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor. SAN dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA : Bareskrim Polri Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Penipuan...

"Iya, sudah (tersangka)," ujar Iman kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/2022).

Tipu Mahasiswa untuk Bayar Utang Pinjol

SAN ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11) dini hari tadi. SAN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi

Menurut pengakuan tersangka, pelaku menilap uang para mahasiswa di Bogor untuk menutupi sejumlah utang. Namun polisi belum mengetahui persis jumlah utang yang dimiliki SAN.

"Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil," kata Iman.

Polisi masih mendalami penipuan yang dilakukan SAN. Dia menduga SAN terlilit utang di pinjol.

Modus Tersangka Tipu Mahasiswa di Bogor

Dilansir dari detik.com, polisi mengungkap SAN diduga menipu dengan modus tawaran investasi. Tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen ke para mahasiswa di Bogor itu.

BACA JUGA : Tersandung Kasus Pajak, Shakira Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

"Menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen," kata Iman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, SAN bermodus menawarkan kerjasama investasi kepada korban yang kebanyakan mahasiswa. Namun polisi menyatakan toko yang ditawarkan sebagai investasi kepada mahasiswa tidak ada.

"Pelaku menawarkan kerja sama, kemudian dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun toko online yang sebagaimana ditawarkan itu ternyata tidak ada atau bukan yang bersangkutan," kata dia.

Saat ini polisi mendalami ada tidaknya pihak lain yang membantu aksi penipuan SAN.

"Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," ujar dia.(ros)