Pemkot Surabaya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan untuk Selamatkan Aset

Aset milik Pemkot Surabaya yang kini tengah diselamatkan salah satunya Waduk Wiyung. Saat ini, proses hukum dari penyelamatan aset ini sedang berjalan.

Dec 20, 2022 - 21:34
Pemkot Surabaya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan untuk Selamatkan Aset
Pemkot Surabaya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Selamatkan Aset

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersinergi dengan Kejaksaan untuk penyelamatan aset negara. Baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak telah menjalankan pendampingan penyelamatan aset mulai awal hingga akhir.

“Alhamdulillah sudah banyak pendampingan aset pemkot yang didampingi oleh pihak kejaksaan, baik di Kejati, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, ada semuanya. Saat ini sedang proses semuanya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (20/12/2022).

Aset milik Pemkot Surabaya yang kini tengah diselamatkan salah satunya Waduk Wiyung. Saat ini, proses hukum dari penyelamatan aset ini sedang berjalan.

BACA JUGA : Fadhilah Intan Sukses Pukau Fans pada Konser Intimade

Sudah ada tersangka atas kasus ini dan aset tersebut dalam status sita oleh Kejati Jatim. Karena itu, Eri berharap Waduk Wiyung bisa kembali menjadi milik Pemkot Surabaya.

“Karena itu nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai,” kata dia.

Eri yakin, dengan pendampingan dari Kejaksaan dapat mengembalikan seluruh aset Pemkot Surabaya. Menurut dia, proses pendampingan yang dilakukan Kejaksaan sangat intens.

“Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara, semoga bisalah kembali semuanya,” ujar Eri.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ira Tursilowati, mengungkapkan sejumlah aset Pemkot Surabaya sedang dalam proses penyelamatan. Aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Jatim seperti tanah di Jalan Pemuda Nomor 17, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

“Aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu sudah dilakukan penyerahan berdasarkan Berita Acara tanggal 26 Januari 2022 dengan Bantuan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Penyusunan draf perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion juga didampingi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim,” kata Ira.

Aset lainnya, Waduk Wiyung yang saat ini sedang dalam proses hukum. Waduk tersebut kini sudah disita Kejati Jatim.

Selain itu, ada tanah aset di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya yang diklaim oleh PT. Iglas, tanah aset berupa Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan), tanah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat Nomor 119-121 Surabaya.

BACA JUGA : Pasutri Renta di Surabaya Lakukan Percobaan Bunuh Diri,...

Selanjutnya, ada aset berupa Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat No. 37-39, permasalahan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jl. Urip Sumoharjo yang dimanfaatkan oleh Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto, dan aset Wisma Karanggayam (PT. Persebaya).

“Jadi, aset-aset ini masih terus didampingi proses hukumnya oleh Kejati Jatim,” tegasnya.

Sedangkan aset Pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya adalah tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (sebelah Bawaslu, Jl. Rungkut Mejoyo Selatan VII), dan tanah di Penjaringan Sari (Jl. Pandugo Sari XI).

“Ada pula sebagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan, tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono No. 85 A Surabaya, dan tanah di Wonorejo (depan taxi orange),” katanya.

Kemudian aset Pemkot yang juga dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak adalah tanah pengganti BK3S berupa fasum, lalu ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No 4), dan tanah aset berdasarkan SHP Nomor 60 Kelurahan Sumberejo.

“Jadi, kami terus didampingi oleh pihak kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset ini. Semoga semuanya bisa segera kembali supaya bisa kita manfaatkan untuk warga Kota Surabaya,” pungkasnya.(ris)