Pembelaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL, Tuding Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto]," ujar Ian.

Dec 14, 2023 - 07:12
Pembelaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL, Tuding Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum.

Firli menuding ada kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12) malam.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto]," ujar Ian.

Firli, kata Ian, meyakini kasus yang menjerat dirinya tidak hanya diawali oleh ketakutan SYL terhadap kasus yang sedang diusut KPK.

Melainkan juga karena dilatarbelakangi oleh penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023 yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, dkk.

Ia menyebut dalam kasus ini ada bukti dugaan penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar.

Uang itu disebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening Istri Suryo sejumlah Rp9,5 miliar.

Ian mengklaim Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur mengaku diancam oleh Suryo.

Menurut Ian, Suryo bisa menemui kedua tersangka tersebut berkat bantuan Karyoto.

Atas kejadian ancaman dimaksud, KPK memindahkan penahanan Dion dan Bernard ke Rutan KPK.

"Bahwa saat itu Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah serta memberikan ancaman apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK yang menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ungkap Ian.

Ian menuturkan pada 21 Agustus 2023 KPK melakukan ekpose atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK]," kata Ian.

Selain mengancam Nawawi, Karyoto disebut juga mengancam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar tidak menjadikan Suryo sebagai tersangka.

Apabila Suryo tersangka, terang Ian, maka semua pimpinan KPK akan ditersangkakan Polda Metro Jaya.

"Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker oleh Johanis Tanak dan didengar oleh ajudan dan sopir Johanis Tanak. Disampaikan oleh Johanis Tanak kepada Alex Marwata," tutur Ian.

"Sehingga dengan demikian pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon [Karyoto] bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," tandasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Karyoto maupun empat pimpinan KPK belum memberikan klarifikasi.

Bantahan Polda Metro Jaya

Dalam agenda sidang pembacaan duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/12), Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membantah replik di atas.

Mereka menilai dalil pihak pemohon tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang diuji di Praperadilan.

"Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya," ucap anggota tim advokasi Bidkum PMJ.

"Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan dipermohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai dalil pemohon penuh asumsi, sesat dan mengada-ada.

"Selain itu, dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ada dari pemohon sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari Praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disangkakan oleh termohon terhadap pemohon," lanjut anggota Tim Advokasi Bidkum PMJ.

Tim Advokasi Bidkum PMJ meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.(han)