Pelantikan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat Ditunda Gegara Penolakan MP3D

Keputusan penundaan itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5).

May 23, 2023 - 18:12
Pelantikan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat Ditunda Gegara Penolakan MP3D
istimewa

NUSADAILY.COM – KALIMANTAN - Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat ditunda. Penundaan itu didorong dinamika di masyarakat, salah satunya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)

Keputusan penundaan itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5).

Selain mempertimbangkan aspirasi masyarakat, keputusan penundaan pelantikan itu diambil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menjaga kondusivitas dalam suasana menjelang puncak peringatan hari jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diperingati hari ini, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA : Jokowi Mengatakan Bakal Menggelar Pelantikan Menpora Baru...

Dilansir dari detik.com, Nuryakin menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah wakil pemerintah pusat di daerah harus patuh dan tunduk terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Nuryakin mengatakan persiapan pelantikan sudah 90%, baik itu undangan, tempat, gladi bersih prosesi pelantikan dan lain-lain. Namun, kata Nuryakin, Gubernur juga harus menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Tetapi Gubernur juga harus memperhatikan kearifan lokal karena ada riak-riak protes masyarakat dayak, baik disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung misalnya yang disampaikan melalui Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Wawan S. Guntik, Ingkit B. S, Djaper," tutur Nuryakin dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Ia menambahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akan berkoordinasi dengan forkopimda, tokoh-tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendengarkan masukan. Ia menekankan tidak elok jika di puncak peringatan hari jadi ke-66 Provinsi Kalteng diwarnai demo terkait keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat.

Nuryakin mengatakan Kalteng saat ini ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat karhutla, sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar bencana kebakaran dapat diminimalisir. Saat ini, lanjut dia, Pemprov Kalteng menghadapi inflasi dan perlu dukungan masyarakat dan kerja sama lintas sektor.

"Nilai inflasi Kalimantan Tengah 4,85 dan inflasi nasional 4,33 Kalimantan Tengah berada di urutan 11 se-Indonesia," ungkap Nuryakin.

Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan bupati di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat, ditunjuk Plh. Bupati Barito Selatan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto dan Plh. Bupati Kotawaringin Barat yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom.

Seyogianya pelaksanaan pelantikan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5) Pukul 15.00 WIB. Namun dikarenakan penyampaian tuntutan MP3D beberapa waktu lalu, Gubernur Kateng Sugianto Sabran memutuskan untuk menunda pelantikan.

"Kami menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak" ungkap perwakilan MP3D Wawan S. Gundik.

Perwakilan MP3D lainnya, Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.

"Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat," ungkap Djaper. (ros)