Pelaku Kopi Maut Sianida Tewaskan Remaja Pacitan Seorang Perempuan

Feb 2, 2024 - 10:19
Pelaku Kopi Maut Sianida Tewaskan Remaja Pacitan Seorang Perempuan
Polres Pacitan ungkap pelaku racun kopi tewaskan remaja 12 tahun

NUSADAILY.COM - PACITAN - Polres Pacitan berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja pada Jumat, (05/02/2024) di rumah Dusun Mekarsari, Desa/ Kecamatan Sudimoro. Korban, MRS (12), seorang pelajar laki-laki, meninggal setelah minum kopi yang dibuat oleh ayahnya.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi menetapkan AFA (25) sebagai tersangka yang diduga sengaja meracuni kopi tersebut. Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersangka menunjukkan pengakuan pembubuhan racun dalam kopi.

"Motif tersangka terkait laporan pencurian yang dilakukan ibu korban kepada Polsek Sudimoro. Pengecekan jejak digital forensik mengungkapkan fakta bahwa tersangka pernah membeli sianida secara online," kata Agung.

Polres Pacitan sebelumnya telah melakukan olah TKP, menyita berbagai barang bukti di antaranya seragam pramuka korban, bungkus kopi "NEO COFFEE", sisa minuman kopi korban, gelas "FRESCO", sendok aduk, handphone tersangka, rekam medis Puskesmas Sudimoro, dan akun Lazada atas nama tersangka.

"Tersangka memiliki keahlian dalam pencurian ATM, buku rekening, dan KTP milik ibu korban, bahkan mampu membobol PIN ATM," terangnya.

Untuk mempertanggujawbkan perbuatannya, lajut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kronologi korban tewas usai menenggak kopi yang dibuat ayahnya 

Tersangka AFA menggunakan sianida terhadap MRS. Dalam pengakuan tersangka, sianida dibeli secara online melalui Lazada dengan maksud membunuh keluarga korban agar tidak melaporkan pencurian.

Tangkapan layar CCTV di bank memperlihatkan tersangka menarik uang Rp32 juta dengan alibi mengganti PIN ATM, sedangkan pada akhirnya menarik total Rp30 juta dengan menyerahkan buku rekening. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. (*/nto).