IPS, Baby Sitter yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terekam CCTV

"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku di bagian kening. Ini juga sudah kami amankan ada beberapa buku yang digunakan," ucapnya.

Mar 30, 2024 - 17:05
IPS, Baby Sitter yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terekam CCTV

NUSADAILY.COM – MALANG - Kombes Budi Hermanto (Buher), Kapolresta Malang Kota, mengungkap aksi babysitter berinisial IPS (27) dalam kasus penganiayaan anak seorang selebgram Aghnia Punjabi, yang masih berusia tiga tahun.

Budi mengatakan, dari hasil interogasi dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan IPS.

"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku di bagian kening. Ini juga sudah kami amankan ada beberapa buku yang digunakan," ucapnya.

Tak hanya itu, IPS juga diduga menyiram korban dengan minyak gosok, dan membekap korban menggunakan boneka atau bantal.

"Termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu merk dan juga melakukan memukul dengan bantal," ucapnya.

Selain itu tersangka juga melakukan kekerasan dengan tangan kosong. Mulai dari memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih. Semua tindakannya itu terekam CCTV.

"CCTV ini juga akan kami sita dan akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik untuk kami analisis," kata dia.

Budi melanjutkan, dari hasil visum sementara yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka di mata hingga telinga.

"Dan hasil sementara visum sementara RSSA, ada bentuk luka memar mata sebelah kiri, luka goresan di kuping kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening atau jidat," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka IPS terancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp100 juta," pungkas Budi.(wok)