Pakar Hukum Sebut Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Karena dia terbukti sebagai dalang kematian Brigadir J.
NUSADAILY.COM - JAKARTA – Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Karena dia terbukti sebagai dalang kematian Brigadir J. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Yang aktor intelektual sepertinya dijatuhi pidana maksimal seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan," kata Hibnu dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Disebut aktor intelektual lantaran Sambo memerintahkan anak buahnya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, untuk menembak Yosua. Dia juga menciptakan narasi kebohongan untuk menutupi kejahatan.
Belum lagi, saat kejadian Sambo masih menjadi bagian dari penegak hukum. Status tersebut diperkirakan bakal memperberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. "Termasuk subjek dari pelaku. Kalau memang pelaku penegak hukum, lebih berat daripada yang tidak penegak hukum," ujar Hibnu.
Hibnu menduga, tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tak akan sama. Tuntutan hukuman Richard Eliezer diprediksi lebih ringan lantaran mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Sebagai JC, Richard dinilai memberikan kontribusi besar dalam mengungkap kasus ini sejak awal hingga kini bergulir di persidangan. Kemudian, tuntutan terhadap Ricky Rizal diprediksi lebih tinggi dari Richard karena statusnya yang saat kejadian masih aktif sebagai anggota kepolisian dan Ricky bukanlah JC.
Sementara, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diperkirakan akan dituntut hukuman ringan karena keduanya merupakan warga sipil. "Kita tidak bisa menerka-nerka (angka hukuman tuntutannya) tapi kemungkinan ringan," ujar Hibnu. Namun demikian, kata Hibnu, jika pun Sambo dituntut hukuman maksimal, keputusan akhir ada di tangan hakim. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim akan mempertimbangkan segala aspek, mulai dari keterangan terdakwa, saksi, ahli, bukti, hingga faktor sosiologis dan nonsosiologis.
Motif Ferdy Sambo dalam kasus ini juga bakal jadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. "Kalau jaksa penuntut umum pasti (menuntut) hukuman maksimal, tapi kalau (vonis) hakim belum tentu," tutur Hibnu. Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)