KPK Lakukan Pemeriksaan Eks Anggota DPR Miryam Haryani Mengenai Kasus Karupsi Kampus IPDN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jan 4, 2023 - 19:19
KPK Lakukan Pemeriksaan Eks Anggota DPR Miryam Haryani Mengenai Kasus Karupsi Kampus IPDN
Miryam S Haryani/Foto: Antara

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selain Miryam, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri, Arya Mega Natalady dan Pejabat Vice Presidet Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya, Is Hendrisa Hendrayogi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPK, Miryam S Haryani telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi ini. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Miryam Haryani. Namun, keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo sendiri telah divonis bersalah atas perkara tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tersangka Dudi Jocom.

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

(roi)