KPK Kembali Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Tindak Pidana Korupsi MA

Ali menyebut surat pemanggilan itu telah dilayangkan pihak KPK terhadap Gazalba Saleh

Nov 28, 2022 - 19:38
KPK Kembali Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Tindak Pidana Korupsi MA
Gazalba Saleh / ANTARA

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.

"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA : Diam-diam KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka, Ini...

Ali menyebut surat pemanggilan itu telah dilayangkan pihak KPK terhadap Gazalba Saleh. Dia mengimbau agar Gazalba kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutup Ali, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh sebagai saksi korupsi kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dalam pemanggilan pertamanya pada Kamis (13/10), Gazalba dilaporkan mangkir tanpa keterangan.

Kemudian, KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap Gazalba pada Kamis (27/10). Dalam pemanggilan kedua ini Gazalba hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA : Wah! Bakal Tambah Nih TSK Kasus Bansos Juliari, KPK Mencium...

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap salah satu ruang staf Gazalba Saleh. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (26/9).

Gazalba Saleh AJukan Praperadilan

Sejatinya, KPK hingga saat ini masih belum secara resmi mengumumkan status tersangka korupsi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Akan tetapi, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Gazalba Saleh menggugat praperadilan atas status tersangka oleh KPK.

Adapun klasifikasi perkara gugatan itu menyangkut sah atu tidaknya penetapan tersangka. Dalam perkara bernomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut, Gazalba bertindak sebagai pemohon dan KPK berstatus sebagai termohon.

Salah satu petitum dalam gugatan perkaranya, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Dalam petitum itu, disebutkan bahwa KPK menjerat Gazalba Saleh terjerat digaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Suap Hakim Agung

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pegawai MA. Kemudian, dalam OTT itu terseret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkaranya, Sudrajad Dimyati terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Selain Sudrajad Dimyati, KPK turut menetapkan 9 orang lainnya yang berasal dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada saat itu menyebut kasus Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh merupakan dua tindak korupsi yang berbeda.(ros)