KPK Amankan Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap hari ini. Kabar penangkapan Lukas Enembe turut dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

Jan 10, 2023 - 20:24
KPK Amankan Gubernur Papua Lukas Enembe
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap hari ini. Kabar penangkapan Lukas Enembe turut dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

"Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius D. Fakhiri saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA : Jejak Aliran Uang Lukas Enmbe Terdeteksi di Batam-Medan

Informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua, hari ini. Kendati demikian, Irjen Mathius belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas.

rjen Mathius mengatakan hal ini sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK lebih lanjut. Pihak kepolisian hanya membantu.

"Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK," ujar Mathius.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Dia menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karean itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

BACA JUGA : KPK Nilai Lukas Enembe Sehat, Buka Peluang Jemput Paksa

amun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kiennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy.

(roi)