KPK Nilai Lukas Enembe Sehat, Buka Peluang Jemput Paksa

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan kala pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas di Jayapura beberapa waktu lalu, Lukas nampak sehat

Jan 7, 2023 - 20:51
KPK Nilai Lukas Enembe Sehat, Buka Peluang Jemput Paksa
KPK Nilai Lukas Enembe Sehat, Buka Peluang Jemput Paksa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam kondisi yang sehat.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu tak menutup peluang untuk menjemput paksa Lukas yang saat ini masih berada di Jayapura, Papua.

Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun tak dibawa ke markas lembaga antirasuah untuk diperiksa, maupun ditahan dengan dalih kesehatan yang menurun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan kala pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas di Jayapura beberapa waktu lalu, Lukas nampak sehat.

BACA JUGA : PKS Kritik Kebijakan Penghapusan Delman di Kawasan Monas

"Sehingga kalau dari awal ya kelihatannya dia sehat, menurut kita. Bisa wawancara," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Asep mengaku dia turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas kala itu, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan drngan peralatan yang lengkap.

"Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain" ucap Asep

Sehingga demi mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif, KPK meminta Lukas datang ke Jakarta. Selain itu, KPK menyatakan siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan bila harus ke luar negeri.


Indef Tuding Perppu Ciptaker Bukti Kontrol Oligarki ke Politik RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti kesehatan Lukas setelah mendengar yang bersangkutan yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka dugaan tipikor beberapa waktu lalu.

Kedatangan Lukas dalam peresmian itu artinya menandakan kondisi Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan selayaknya orang sehat.

"Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alex di markas KPK, Kamis.

BACA JUGA : Polisi Berlakukan One Way di Arah Jakarta Menuju Puncak

Opsi jemput paksa
Selain itu, Alex pun menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa Lukas Enembe untuk dibawa ke markas KPK di Jakarta. Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk terus memantau situasi di Jayapura.

"Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk meng-asses situasi kondisi di Jayapura," ujar Alex.

Ia menjelaskan, selama ini KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Enembe lantaran menghindari potensi konflik horizontal.

"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi," kata dia.

Demi mencegah konflik horizontal itu, Alex mengimbau Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta.

Sementara soal permohonan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang. Tetapi, tutur Alex, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.

"Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," tegasnya.

Terkait kondisi kesehatan terkini dan peluang opsi jemput paksa oleh KPK, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan terbaru dari tim pengacara Lukas Enembe.

KPK Catat 8,3 Juta Ha Lahan HGU Belum Terpetakan, Picu Konflik Agraria
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU.(ris)