KPK akan Kebut Penyidikan Pengadaan Bansos Kemensos Merujuk ke KUHP

KPK sudah mengusut tiga kasus korupsi pengadaan bansos di Kemensos. Ketiganya ialah penerimaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.

Dec 13, 2022 - 16:11
KPK akan Kebut Penyidikan Pengadaan Bansos Kemensos Merujuk ke KUHP

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacu kepada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyidik dugaan kerugian negara pada pengadaan bantuan social (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya untuk mempercepat penanganan kasus.
 
"Kita kembalikan saja di ketentuan KUHAP, sebetulnya semua sudah diatur di KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarya yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.
 
Alex mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindilik) umum untuk menangani kasus itu. Sehingga, pihak yang dipanggil bakal lebih patuh.


Menurut Alex, KPK mengalami kesulitan ketika kasus ini di tahap penyelidikan. Pasalnya, KPK tak punya kewenangan memaksa orang untuk diperiksa.
 
"Itu yang tahap-tahap itu tidak mungkin dilakukan di tahap penyelidikan, tetapi di sisi lain, di tahap penyelidikan kita sudah sepertinya dipaksa untuk menetapkan tersangka, jadi itu enggak mungkin," ucap Alex.

Pengacuan KUHAP ini tengah dalam pembahasan. Rencana ini dijamin tidak mengubah tupoksi penyelidikan dan penyidikan.
 
"Ini yang sedang kita upayakan untuk merubah standar operasi tersebut, ya kita sesuaikan dengan KUHAP," ujar Alex.
 
KPK sudah mengusut tiga kasus korupsi pengadaan bansos di Kemensos. Ketiganya ialah penerimaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.
 
Saat menyelidiki kasus kedua, KPK melihat ada indikasi kerugian negara lain. Sehingga, KPK membuka penyelidikan ketiga terkait dugaan korupsi pengadaan bansos.
 
Sejumlah nama pernah terseret dalam pengembangan kasus ini. Di antaranya, anggota DPR Herman Herry dan Ihsan Yunus yang disebut pernah meminta jatah paket bansos dalam persidangan kasus pertama.(han)