Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp 146 Miliar

Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan

Dec 15, 2022 - 23:57
Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp 146 Miliar
Gugat Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp 146 Miliar

NUSADAILY.COM – MALANG - Sidang gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan digelar Kamis (15/12/2022) siang ini di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Atoilah bersama anaknya, mengalami luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang perdana gugatan perdata tersebut, Atoilah diwakili langsung Kuasa Hukumnya, Wasis Siswoyo SH. Menurut Wasis, tergugat dalam sidang hari ini adalah Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC Melawan Persebaya Surabaya.

BACA JUGA : Tahun 2022, Pemkab Situbondo Pasang 493 Titik PJU dengan..

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Amin. Sidang berjalan cukup singkat. Majelis Hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari perwakilan para tergugat.

Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pada tanggal 5 Januari 2023. Karena pihak 5 tergugat tidak hadir. “Saya minta sidang berikutnya, berkas administrasi yang belum lengkap supaya dilengkapi. Tergugat 5 yang tidak hadir akan kami panggil lagi. Sidang selanjutnya digelar pada 5 Januari 2023,” terang Immanuel Amin.

Sementara itu, Wasis Siswoyo, perwakilan kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa ia adalah wakil dari Atoilah, selaku penggugat. Atoila adalah perwakilan kelompok suporter Aremania yang ikut menjadi korban saat Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Atoilah warga Kecamatan Bululawang ini, mengalami luka di bagian paha. Namun sampai saat ini, belum mendapat ganti rugi atau kompensasi apapun. Luka yang dialaminya juga dirawat sendiri. “Dia ini (Atoilah, red) adalah anggota Pagar Jati (Paguyuban Arek Jawa Timur), yang merupakan perwakilan kelompok suporter Aremania,” tegas.

Dikatakannya, Atoilah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Ada lima tergugat dalam materi gugatan yang diajukan. Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Tergugat 2 yakni panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

BACA JUGA : Magang di Nusa Daily Group, Mahasiswa UM Belajar Banyak...

Tergugat 3 adalah Bupati Malang. Tergugat 4 adalah Kapolri dan Tergugat 5 Adalah Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI. Dari lima tergugat ini, Tergugat 5 yang tidak hadir dalam sidang. “Materi gugatan adalah meminta ganti rugi Tragedi Kanjuruhan. Karena belum ada sampai saat ini yang menyatakan bertanggungjawab. Sehingga jika dikabulkan, harapan kami ada kepastian hukum dan keadilan untuk para korban,” terang Wasis Siswoyo.

Gugatan ganti rugi materiil dan inmateriil secara keseluruhan sebesar Rp 146 miliar. Ini untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 100 juta, korban luka berat dan ringan sebesar Rp 50 juta dan yang selamat supaya dikembalikan pembelian tiket, sesuai dengan jumlah tiket yang terjual. “Kami berharap sidang selanjutnya semua tergugat bisa hadir. Sehingga materi gugatan bisa segera digelarkan dan segera ada kepastian hukum,” pungkas Wasis.(ris)