Kemendagri Bakal Tunjuk Pj Gubernur Papua Jika Enembe Resmi Jadi Terdakwa

"Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur," kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).

Jan 12, 2023 - 19:19
Kemendagri Bakal Tunjuk Pj Gubernur Papua Jika Enembe Resmi Jadi Terdakwa
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat (pj.) gubernur untuk Provinsi Papua jika Lukas Enembe resmi menjadi terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan berkata penunjukan itu merujuk pasal 86 ayat (2) UU Pemda. Sementara ini, Kemendagri memantau proses hukum Lukas.

BACA JUGA : Lukas Enembe Ditahan, Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh...

"Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur," kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).

Untuk saat ini Kemendagri sebatas menunjuk pelaksana harian gubernur. Mendagri Tito Karnavian memilih Sekretaris Daerah Provinsi Ridwan Rumasukun untuk menempati posisi tersebut.

Penunjukan Ridwan dilakukan karena Papua tak memiliki wakil gubernur. Posisi tersebut kosong sejak Klemen Tinal meninggal pada pertengahan 2021.

BACA JUGA : Dokter Pribadi Beberkan Sejumlah Riwayat Penyakit yang...

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua," ujarnya.

Benni menyampaikan Ridwan memiliki keterbatasan dalam memimpin Papua. Plh. gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan.

Sebelumnya, KPK menahan Lukas Enembe karena kasus suap infrastruktur. Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (20/1) hingga 20 hari berikutnya.(lal)