Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah Milik PT Sentul City

PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar atas perbuatan Hasan. Widiyanto mengatakan, Hasan ditangkap di kawasan Sentul.

Apr 24, 2023 - 17:59
Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah Milik PT Sentul City
Ilustrasi Borgol

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kejari Kabupaten Bogor tangkap pelaku pemalsu sertifikat tanah di kawasan Sentul City. Pelaku bernama Hasan Sjafei itu sebelumnya sudah buron selama dua tahun.

"Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto, melalui keterangannya, dikutip Senin (23/4/2023).

Dilansir dari detik.com, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar atas perbuatan Hasan. Widiyanto mengatakan, Hasan ditangkap di kawasan Sentul.

BACA JUGA : Bupati Asahan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Polres Asahan

"Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita, mengungkap perkara itu mulai disidang pada 24 Mei 2019. Kemudian, ada beberapa upaya hukum Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dianggap kadaluarsa.

"Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017," terang Anita.

Hasan memalsukan sertifikat nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter. Setelah terbukti bersalah, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.

"Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP. Sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang," bebernya.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 266. Dia terbukti bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. (ros)