Kabar Gembira! 1,98 Juta PNS Sudah Terima THR

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mengatakan, data tersebut adalah update per 10 April 2023 pukul 16.00 WIB. Jumlah THR yang cair untuk ASN pusat adalah Rp 9.642 triliun.

Apr 12, 2023 - 05:00
Kabar Gembira! 1,98 Juta PNS Sudah Terima THR
Ilustrasi THR (radarbogor)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), termasuk pensiunan sejak 4 April 2023. Total ada 1.987.102 ASN dengan rincian 1.855.388 ASN pusat dan 131.714 ASN daerah yang menerima THR.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mengatakan, data tersebut adalah update per 10 April 2023 pukul 16.00 WIB. Jumlah THR yang cair untuk ASN pusat adalah Rp 9.642 triliun.

"Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,642 T untuk 1.855.388 pegawai," katanya saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Dari jumlah itu, sebanyak 12.475 satuan kerja (satker) sudah dibayarkan THR-nya. Satker merupakan instansi pengelola dana APBN seperti instansi atau unit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 12.475 (92,46%) dari 13.493 satker pada 79 K/L," lanjutnya.

Sementara itu, hingga hari ini tercatat sudah ada 22 pemerintah daerah (Pemda) dari 542 Pemda yang membayarkan THR PNS. Nilainya adalah Rp 599,527 M untuk 131.714 pegawai.

"Pembayaran THR untuk ASN Daerah sebesar Rp 599,527 M untuk 131.714 pegawai. Realisasi Pembayaran THR Pemda, 22 Pemda dari 542 Pemda," ujarnya.

Realisasi tertinggi terjadi pada pencairan THR pensiunan PNS di mana sudah dicairkan Rp 9,193 triliun (95,49%) untuk 3.281.934 pensiunan. Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 9,193 T (95,49%) untuk 3.281.934 pensiunan dengan rincian PT Taspen Rp 8,007 T (94,80%) dan PT Asabri Rp 1,186 T (99,79%)," bebernya.

THR masih akan terus dicairkan secara bertahap. Jika THR belum bisa dicairkan karena sesuatu hal, proses pengiriman dimungkinkan dilakukan sesudah Lebaran alias tidak akan hangus.

"THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri. Kami akan terus mengimbau, bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).(eky)