Judi Online Semakin ‘Ngetren’, Tim Cybercrime Polda Gencar Merazia

“Segala bentuk judi online apapun yang meresahkan masyarakat berusaha kami ringkus,” tegas Brigjen Asep Edi Suheri, Dirtipsiber Polda Jatim

Jul 21, 2023 - 17:49
Judi Online Semakin ‘Ngetren’, Tim Cybercrime Polda Gencar Merazia
Salah satu apilikasi judi online yang semakin ngetren diminati masyarakat.

NUSADAILY.COM-SIDOARJO - Cukup memprihatinkan. Popularitas judi online semakin menjerat masyarakat. Kini  Tim Cybercrime Polda Jatim bergerak melacak siber judi online yang semakin ngetren diminati para pejudi tersebut. Kian gencar merazia ke pelaku perjudian tersebut.

Jika sebelumnya yang dirazia sebatas pemain (penombok) dan pengecer, kali ini yang ditarget operasional (TO) adalah bandarnya. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polda Jatim, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, fenomena judi online kian menjamur. Modus kekinian jauh lebih canggih dari sebelumnya. Masyarakat yang terjerat judi online pun semakin menjamur, sehingga perlu penanganan lebih intensif untuk menanganinya.  

Seyampang fenomena ini, lanjut dia, Tim Cybercrime berusaha semaksimal mungkin untuk meringkus oknum-oknum para pelaku judi online. “Segala bentuk judi online apapun yang meresahkan masyarakat berusaha kami ringkus,” tegas Brigjen Asep, pada Kamis (20/7/2023) siang.

Dari penelusuran pihak Distipidasiber konon telah mengantongi identitas nomer Handphone para pemain maupun pengecer judi online. Bahkan saat ini terus melakukan penyisiran terhadap  nomer HP yang kerap digunakan  judi online, sebagai entry point untuk melacak para kalangan bandarnya.

Hal itu juga dijelaskan saksi BO (26) bahwa dirinya melihat tetangganya telah dilidik polisi siber. Mereka membawa surat tugas sama data-data dari cybercrime buat ngecek hp KB (25) untuk melihat riwayat pencarian di browser ponsel sebagai bukti. “Infonya, saudara KB aktif bermain judi online bahkan data diri sama nomor telpon tercantum saat penelusuran yang di lakukan tim cyber,” tuturnya.

Apapun bentuk kegiatannya,  para pelaku judi online bisa dijerat Pasal 303 KUHP. Pelaku pejudi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. Pihak kepolisian pun berharap ara pelaku judi yang ada di masyarakat dapat segera sadar dan jerah, Agar tidak ada lagi masyrakat yang terjerat dalam lingkaran perjudian tersebut. (*Bta)