Jangan Abaikan Krisis Iklim di Papua Selatan

Namun, menurut mereka bencana serupa tidak hanya di Papua Tengah, koalisi yang terdiri dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, FIAN Indonesia, Greenpeace Indonesia dan Perkumpulan Petrus Vertenten MSC Papua, Perkumpulan Harmoni Alam Papuana, LBH PAPUA Pos Merauke, SKP Keuskupuan Agats-Asmat juga mendapat keluhan dari warga di Papua Selatan.

Aug 13, 2023 - 14:55
Jangan Abaikan Krisis Iklim di Papua Selatan

NUSADAILY.COM – PAPUA TENGAH – Saat ini semua mata tertuju pada bencana kelaparan seperti Distrik Agandungume, Lembewi dan Oneri, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, yang mengalami kesulitan mendapatkan dan memperoleh pangan.

Lahan, dusun dan tanaman pangan di kampung mengalami kekeringan
dan gagal panen, tanpa hujan dan temperatur suhu rendah.

Oleh sebab itu, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah tidak mengabaikan krisis iklim yang juga terjadi di Papua Selatan dan mengambil langkah efektif dalam menangani masalah Ini.

Imbas krisis iklim ini, terjadi bencana kekeringan dan kelaparan di wilayah tersebut.

Namun, menurut mereka bencana serupa tidak hanya di Papua Tengah, koalisi yang terdiri dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, FIAN Indonesia, Greenpeace Indonesia dan Perkumpulan Petrus Vertenten MSC Papua, Perkumpulan Harmoni Alam Papuana, LBH PAPUA Pos Merauke, SKP Keuskupuan Agats-Asmat juga mendapat keluhan dari warga di Papua Selatan.

"Warga dari Distrik Malind, Kaptel dan Eligobel, Kabupaten Merauke ; masyarakat adat di wilayah Kepi, Obaa dan Manjemur, Kabupaten Mappi; dan Distrik Fayit di Kabupaten Asmat mengalami kesulitan mendapat air bersih dan kelangkaan pangan," kata koalisi dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

Di sana warga sulit mendapat air bersih dan mahal, lahan dan tanaman pangan mengalami kekeringan, hasil panen di luar target dan tidak mencukupi kebutuhan pangan keluarga. Aktivitas menokok sagu di dusun berhenti karena kekeringan dan hewan buruan semakin jauh ke dalam hutan.

Koalisi juga menemukan kemunculan titik panas yang berpotensi dan/atau telah menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Papua.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Modis dan Viirs selama 14 hari terakhir (23 Juli - 11 Agustus 2023), ditemukan titik panas sebanyak 2.270 titik panas diseluruh Bumi Cenderawasih dan terbanyak di Provinsi Papua Selatan sebanyak 1.910 titik panas.

Titik panas juga terdeteksi di areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agriprima Cipta Persada, PT Internusa Jaya Sejahtera dan PT Hardaya Sawit Plantation, di Kabupaten Merauke, dan konsesi perusahan Hutan Tanaman Industri PT Selaras Inti Semesta dan PT Plasma Nutfah Marind Papua di Kabupaten Merauke.

Bencana kekeringan, rawan pangan dan kebakaran hutan, akan berimbas pada, konflik, kerusakan lingkungan dan bencana ekologi, bahkan kematian, yang dapat berpotensi melanggar HAM.

Ketentuan peraturan mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan aman, hal ini merupakan prasyarat utama pemenuhan hak atas hidup, hak atas pangan, dan sejumlah hak dasar di dalam hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Negara wajib memastikan setiap warga negara dan semua organisasi dan lembaga di Indonesia melindungi lingkungan hidup.

Mereka juga mengatakan bahwa negara wajib menanggulangi kerusakan dan ancaman terhadap lingkungan hidup.

Wujud dari pemenuhan kewajiban negara ialah tanggung jawab negara berperan aktif untuk menangani, merehabilitasi dan memulihkan korban terdampak kerusakan hutan, lahan, perairan dan udara serta melakukan penegakan hukum terhadap aktor perusak lingkungan hidup.

"Kami mendesak dan meminta pemerintah nasional, pemerintah Papua Selatan dan pemerintah kabupaten di wilayah Papua Selatan, segera mengambil langkah efektif, cepat tanggap dan tindakan darurat untuk menyelamatkan dan memenuhi hak masyarakat adat yang terdampak krisis iklim," ujar mereka.

"Dan kesulitan pangan dengan penyediaan program bantuan pangan layak dan mudah diakses, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berdasarkan inovasi pengetahuan pangan masyarakat adat, secara teratur dan berkelanjutan," lanjut mereka.

Mereka juga mendesak pemerintah dan pihak berwenang lainnya membuka pos pelayanan dan tanggap darurat pangan, sebagai saluran berbagi informasi dan pemberian bantuan pangan yang layak dan sehat

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelidiki dugaan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri di Kabupaten Merauke, serta mengupayakan penertiban dan penegakan hukum.

Pemerintah sebelumnya berencana membangun fasilitas lumbung pangan di Kabupaten Puncak,Papua Tengah, untuk mengantisipasi bencana kekeringan dan kelaparan yang kerap terjadi pada pertengahan tahun.

Musim kemarau dan kekeringan di Kabupaten Puncak selalu terjadi periodik di pertengahan tahun mulai dari Bulan Mei, Juni, dan Juli.

Setiap datangnya musim kering dan fenomena embun beku, maka berdampak pada gagal panen tanaman pangan, serta kekurangan bahan makanan dan air bersih.

Pemerintah mengungkap solusi alternatif yang mengemuka adalah pembangunan lumbung pangan untuk persediaan makanan penduduk selama musim kemarau terjadi.(han)