Hotman Paris: Mohon Kapolres Tegal Tunda Penahanan Supir dan Kernet Bus Kecelakaan Guci Tegal
Hotman Paris melalui akun Instagramnya meminta agar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunda penahanan sopir bus tersebut.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sopir dan kernet bus yang kecelakaan di jurang kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hotman Paris turun tangan menjadi pengacara sopir bus itu.
"Ya (pengacara sopir bus)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Hotman Paris melalui akun Instagramnya meminta agar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunda penahanan sopir bus tersebut.
BACA JUGA : Hotman Paris Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Sopir Bus Kecelakaan...
"Mohon Kapolres Tegal tunda penahanan Supir dan Knek kasus! Puluhan juta warga Indonesia juga berharap ke Kapolres Tegal @ahmadsolehoficial," tulis Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Dalam video selanjutnya, sopir inisial R itu mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris yang sudah bersedia menjadi pengacaranya tanpa di bayar. Sopir inisial R itu menyebut awalnya dia disarankan parkir di tempat tersebut oleh tukang parkir, ia menyebut saat itu kondisi rem bus terpasang dan ban di depan dan belakang telah diganjal.
"Bang Hotman Paris saya selaku pengemudi mengucapkan banyak terima kasih untuk bantuan hukumnya yang tidak dipungut biaya sepeser pun. Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih Bang Hotman semoga sukses dan lancar selalu," kata sopir R.
Dalam video tersebut, Hotman kembali meminta dukungan masyarakat agar meminta kepada Kapolda Jateng dan Kapolres Tegal menangguhkan tahanan sopir bus tersebut.
"Salam untuk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayok Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng dan Kapolres Tegal agar di tangguhkan penahanan Pak Supir," katanya.
Sebelumnya, sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah dua awak bus pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Dilansir dari detik.com, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu langsung dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Tegal setelah berstatus tersangka.
"Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan kedua orang itu," kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).
Sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah dua awak bus pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu langsung dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Tegal setelah berstatus tersangka.
"Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan kedua orang itu," kata Sajarod, Kamis (11/5/2023). (ros)