Hasil Sidang Etik: Bharada E Dijatuhi Vonis Demosi

Sanksi diberikan dalam sidang etik Polri selama tujuh jam. Sidang KKEP itu dipimpin Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Feb 23, 2023 - 16:42
Hasil Sidang Etik: Bharada E Dijatuhi Vonis Demosi
Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhi sanksi demosi dan mutasi oleh komite etik Polri terkait pelanggaran penggunaan senjata api untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (Arsip Polri)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Richard Eliezer (Bharada E) diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sanksi diberikan dalam sidang etik Polri selama tujuh jam. Sidang KKEP itu dipimpin Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Untuk anggotanya, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Rabu (22/2).

BACA JUGA : Sambo hingga Kuat Jadi Saksi di Sidang Etik Bharada E Hari...

Melansir situs resmi Polri, Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian mengutip situs resmi Polri, Rabu (22/2).

Lebih lanjut, hukuman mutasi bersifat demosi juga tercantum di Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), yakni berbunyi:

BACA JUGA : Akan Ada Remisi Tambahan, Bharada E Disebut dapat Bebas...

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Sementara itu, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kendati demikian, dia tidak dipecat dari Polri. Tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Adapun, Bharada E menyatakan menerima dan tak banding atas keputusan tersebut.(lal)