Hakim Sebut Klaim Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Tak Masuk Akal

"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Feb 13, 2023 - 21:24
Hakim Sebut Klaim Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Tak Masuk Akal
Putri Candrawathi

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengklaim sebagai korban kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak masuk akal.

"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Pernyataan itu bermula ketika hakim Wahyu menjelaskan tahapan yang dilalui oleh korban pelecehan seksual pada umumnya.

Tahap pertama yakni denial yang merupakan fase di mana korban menyangkal bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan seksual.

BACA JUGA : Ibu Brigadir Yosua Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan...

Usai mengalami penyangkalan, korban pelecehan seksual berada pada tahap anger atau kemarahan. Korban merasa marah dan benci lantaran menyadari mengapa harus dirinya yang mengalami pelecehan seksual, bukan orang lain. Kemarahan itu diproyeksikan kepada perawat, dokter, keluarga dan Tuhan.

Tahap selanjutnya yakni penawaran. Pada tahap ini korban berharap trauma yang dialami hilang dengan sendirinya. Kemudian, pada tahap depresi korban menjadi pribadi yang pendiam dan banyak merenung.

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal pada saat saksi menemui Putri di Magelang, Putri bertanya di mana korban, di mana saksi bertemu korban. Langsung saksi ajak naik ke lantai tiga lalu saksi hadapkan pada Putri kemudian Yosua langsung masuk duduk di bawah situ melihat ibu tidur bersandar," ujarnya.

Saat itu Ricky Rizal hanya berdiri di depan pintu kamar Putri. Tak selang lama ia pun turun ke lantai bawah rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Nah, dari pengertian gangguan stres pasca-trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.

Menurut hakim, tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat bagi korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...

"Trauma akibat tindakan pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," pungkas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.(lal)