Gugatan Keikutsertaan Pemilu 2024 Partai Prima Ditolak Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Prima yang telah dua kali gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

May 9, 2023 - 21:51
Gugatan Keikutsertaan Pemilu 2024 Partai Prima Ditolak Bawaslu
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Prima yang telah dua kali gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Bawaslu tak bisa menindaklanjuti gugatan tersebut. Bawaslu menyatakan persoalan sengketa keikutsertaan Prima sudah tidak bisa dilanjutkan.

"Untuk Partai Prima memang tidak bisa diterima sehingga persoalan di Bawaslu sudah selesai," kata Totok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).

Totok menjelaskan Bawaslu tidak bisa memproses gugatan yang berkaitan dengan keputusan mereka sebelumnya.

Keputusan KPU tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu merupakan rangkaian dari putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi bagi Prima untuk menjalankan verifikasi peserta Pemilu 2024.

"Karena (ketidaklolosan Prima sebagai peserta pemilu) masih menjadi tindak lanjut dari penyelesaian pelanggaran administrasi (yang diputus Bawaslu)," ucapnya.

KPU menggelar verifikasi ulang calon peserta pemilu untuk Partai Prima. Hal itu dilakukan atas putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah.

Setelah verifikas ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak lolos Pemilu 2024. Prima pun kembali menggugat KPU ke Bawaslu.

Selain itu, mereka juga mengajukan kasasi atas putusan penundaaan pemilu yang dimentahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(roi)