Segini Penambahan Dapil dan Kursi di Pemilu 2024

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.

Feb 7, 2023 - 17:20
Segini Penambahan Dapil dan Kursi di Pemilu 2024

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ada penambahan dan jumlah kursi anggota dewan di pusat dan daerah.

Hal ini disebabkan adanya empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan wilayah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Kesepakatan soal rancangan PKPU disampaikan melalui rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU di Kompleks Parlemen, Senin (6/2) kemarin.

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.

Raker itu hanya berlangsung hanya sekitar 17 menit. Doli mengatakan rapat berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi kursi tersebut sudah dibahas dalam rapat konsiyasi Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi bakal bertambah.

Mengutip Perppu Pemilu, terdapat penambahan jumlah kursi DPR menjadi 580 pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR saat ini yaitu sebanyak 575.

"Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini kan berartu ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada empat. Untuk DPR RI yang semula 80 jadi 84, kekmudiamn kursinya menjadi 580, dari semula 575," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senin (6/2).

Kemudian, jumlah daerah pemilihan atau dapil DPR pada Pemilu 2024 menjadi 84 dari semula 80 pada Pemilu 2019. Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.

Adapun Papua Selatan akan membawahi empat kabupaten kota, Papua Tengah delapan kabupaten kota, Papua Pegunungan delapan kabupaten kota, kemudian Papua Barat Daya enam kabupaten kota.

Sementara dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301 dapil. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah dari 2.207 menjadi 2.376.(han)