Eks Kepala Desa Tambakbaya Tersangka Korupsi Tanah di Kampung Pasir Haleuang

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tanah negara dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa menjadi nama pelaku.

Mar 22, 2023 - 18:09
Eks Kepala Desa Tambakbaya Tersangka Korupsi Tanah di Kampung Pasir Haleuang
ilustrasi tahanan KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Eks Kepala Desa Tambakbaya, Yuli Achmad Albert atau YAA (48), diduga menjual tanah negara yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten. Pelaku diduga menerima Rp 591 juta dari penjualan tanah itu.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tanah negara dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa menjadi nama pelaku.

"Sehingga tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan," kata Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

BACA JUGA : Upaya Pencegahan Korupsi, Gus Ipul Ikuti Rakor Pemberantasan...

Wiwin menjelaskan bahwa luas tanah yang dijual 3.000 meter. Pelaku mendapat Rp 591 juta dari menjual tanah negara.

Uang penjualan atau uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan tol baru bisa diterima pelaku ketika tanah tersebut memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Lantaran tanah negara tidak ada SPPT-nya, pelaku menggunakan SPPT rumah pribadi yang berbeda lokasi dengan tanah yang dijual. Berkas pengajuan UGR nya lolos validasi oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.

"Akhirnya tersangka menerima pembayaran UGR bidang 00149 sebesar Rp 591 juta ke atas nama pribadi," jelasnya, dilansir dari detik.com

Uang Korupsi untuk Beli Mobil dan Biaya Kampanye

Wiwin menjelaskan, uang hasil penjualan tanah negara dialihkan pelaku ke PT Intan Permana Sakti, membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175. Tidak hanya itu, uang tersebut juga dipakai pelaku pada pencalonan kepala desa tahun 2021.

Untuk diketahui, pelaku menjadi kepala desa di tahun 2019-2022. Pelaku mencoba mempertahankan jabatannya dengan mencalonkan kembali tapi kalah oleh lawan politiknya.

"Dikarenakan pada saat itu bertepatan dengan pencalonan kepala desa tahun 2021, maka pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyumbang pembangunan paving block di dua musola dan renovasi salah satu MTS di Tambakbaya," pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Desa Tambakbaya di Jalan Syekh Nawawi Km 07, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, digeledah polisi. Penggeledahan itu dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi.

"Melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi. Untuk melengkapi dokumen-dokumen dan alat bukti yang masih kami butuhkan," kata Kanit Tipikor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya di lokasi, Jumat (17/3). (ros)