Ealah Ternyata Yuwono Pintadi Penggugat Sistem Pemilu Bukan Kader NasDem, Cuma Ngaku-ngaku

Willy menegaskan Yuwono tidak berhak membawa-bawa NasDem dalam gugatan tersebut. Selain karena bukan kader, gugatan itu juga tak sejalan dengan sikap NasDem.

Dec 31, 2022 - 21:34
Ealah Ternyata Yuwono Pintadi Penggugat Sistem Pemilu Bukan Kader NasDem, Cuma Ngaku-ngaku

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, menyatakan Yuwono Pintadi, penggugat sistem pemilu proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi bukan kader NasDem.

Willy mengatakan Yuwono sudah tidak menjadi kader NasDem sejak 2019, karena Yuwono tidak melakukan registrasi ulang saat NasDem melakukan migrasi ke sistem E-KTA.

"Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai. Artinya, Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut," kata Willy melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12).

Willy menegaskan Yuwono tidak berhak membawa-bawa NasDem dalam gugatan tersebut. Selain karena bukan kader, gugatan itu juga tak sejalan dengan sikap NasDem.

Dia berkata NasDem mendukung sistem proporsional terbuka dipertahankan. Jika Yuwono mengaku sebagai bagian dari NasDem dan menggugat sistem itu, Willy menyebut hal itu sebagai pencatutan.

"Jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu, tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujarnya.

Willy mengatakan sistem proporsional terbuka merupakan antitesis dari sistem pemilu Indonesia sebelumnya. Sistem ini juga disebut sebagai bentuk kemajuan demokrasi.

"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah politisi menggugat aturan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin MK menetapkan pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, pemilih bisa mencoblos partai politik ataupun nama caleg. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa mencoblos partai.

Surat suara tidak menyertakan nama caleg yang diajukan partai. Partai berkuasa penuh menunjuk siapa pun untuk duduk di parlemen jika sudah mendapat suara.(han)