Dua WNA Kasus Dugaan Penggelapan Mesin di Cikande Serang Divonis Bebas

Pengadilan Negeri (PN) kota Serang memvonis bebas dua Warga Negara Asing(WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam perkara dugaan penggelapan mesin PT JMI

Sep 1, 2023 - 14:45
Dua WNA Kasus Dugaan Penggelapan Mesin di Cikande Serang Divonis Bebas

NUSADAILY.COM -JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang memvonis bebas dua Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam perkara dugaan penggelapan mesin PT JMI

Dalam putusan tersebut hakim menilai perkara terhadap dua WNA asal China tersebut tidak miliki unsur hukum pidana hal. Itu berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

"Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi," ungkap Didik usai sidang.Kamis (31/8/2023) 

Seperti diketahui, kasus yang menyeret 2 WNA Pegawai PT JMI ini bermula dari jual-beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya dikawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Modern Cikande, Nambo Udik, Cikande,

Dalam jual beli tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT NS. 

Selanjutnya, PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin yang ada di pabrik tersebut. Dikarenakan mesin tersebut sering rusak maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan Service atau perbaikan. 

Namun hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang yang saat itu hanya memperbaiki mesin,malah 

dilaporkan oleh PT NS  dengan tuduhan penggelapan mesin.(sir)