Dua Pekan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Satri di Magetan

Unit PPA saat ini telah memanggil 9 saksi. Sebanyak 6 orang santri masih berusia di bawah umur dan 3 orang pengurus pondok ya," kata Kasat Serse Rudy Hidajanto.

May 24, 2023 - 14:24
Dua Pekan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Satri di Magetan
Foto : HW orang tua santri saat melaporkan kasus penganiayaan putranya ke SPKT Polres Magetan, Selasa (09/5/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Hingga hari ini Kepolisian Resort Magetan mengaku telah memeriksa sebanyak 9 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang santri pasa salah satu  pondok pesantren di Desa Ginuk Kecamatan Karas. 9 saksi tersebut adalah 6 santri dan 3 saksi dari pengurus ponpes.

Sudah dua pekan berjalan sejak dilaporkan oleh orang tua santri, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Unit PPA saat ini telah memanggil 9 saksi. Sebanyak 6 orang santri masih berusia di bawah umur dan 3 orang pengurus pondok ya," katanya, Rabu (24/05/2023).

Menurut Rudy, pihaknya masih berusaha untuk melakukan mediasi antara orang tua korban sebagai pelapor dengan pihak ponpes. Jika tidak ada titik temu, pihaknya akan menyiapkan pendampingan dari Kementerian Sosial karena terduga pelaku semuanya masih di bawah umur.

Sementara itu orang tua korban santri saat ditemui dirumahnya, tetap bersikeras melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Pasalnya anaknya kini tidak mau bersekolah lagi karena trauma. 

"Kami harap kasus penganiayaan di pondok pesantren tidak terulang kembali. Kasian anak anak yang semestinya aman dan nyaman mendapatkan pendidikan agama malah sebaliknya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, santri putra berusia 14 tahun asal Kecamatan Magetan mengaku dianiaya oleh dua orang senior dan dua pengurus di ponpes desa Ginuk Kecamatan Karas. Penganiayaan itu terjadi pada Senin (08/05/2023) pukul 22.30 WIB.

HW (46) ayah santri mengaku tidak terima putranya dianiaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polres Magetan pada Selasa (09/05/2023) pukul 21.40 WIB.

Awalnya orang tua tahu putranya menjadi korban penganiayaan karena mendapatkan telepon dari salah satu pengurus umum ponpes tersebut. Saat diangkat, yang bicara dalam telepon itu adalah putranya. Santri itu langsung bercerita jika dia dianiaya oleh sang senior berikut pengurus pondok.

Santri itu mendapatkan pukulan di sekujur tubuh. Yang terparah di dahi dan bibir karena sampai luka dan keluar darah. Kemudian saat melakukan panggilan video, HW melihat dua plester menempel di dahi putranya. Dia langsung geram dan menjemput putranya dari ponpes. (*/nto).