Diterangkan Jokowi Tugas Untuk Tim Pemantau Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM

Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso

Mar 16, 2023 - 17:55
Diterangkan Jokowi Tugas Untuk Tim Pemantau Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dok. Sekretariat Presiden)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Jokowi Kamis (16/3/2023), Pasal 2 menyebut tim pemantau ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Diterangkan juga tugas dari tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM.

"Pasal 3: Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: (a). memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan; (b). melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis Keppres tersebut.

BACA JUGA : Arus Lalin di Pondok Gede Melambat Karena Banjir

Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso. Keppres ditetapkan pada Rabu, 15 Maret kemarin.dilansir dari detik.com

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi pasal 14 Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat ini.

Di hari yang sama, Jokowi juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Instruksi tersebut ditujukan kepada hampir seluruh menteri. Yaitu Menko Polhukam; Menko PMK; Mendagri; Menlu; Menag; Menkumham; Menkeu; Mendikbud Ristek; Menkes; Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UMKM; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA : BAZNAS Terima Sedekah Solidaritas untuk Gempa Turki-Suriah...

Selain itu tiga kepala lembaga penegak hukum yang diinstruksikan adalah Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: (a). memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan (b). mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," bunyi poin pertama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.(ris)