Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo

Menurut majelis hakim.ditolaknya pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo salah satu pertimbangan adalah masih berlakunya bonus hukuman mati di Indonesia. Dimana memori banding yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dengan mempersoalkan vonis hukuman mati.

Apr 13, 2023 - 00:24
Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo
Salah satu Hakim. pengadilan Tinggi DKI Jakarta Saat membacakan putusan banding Gwrsy Sambo

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan tingkat pertama terdakwa kasus pembunyhan Yoshua Hutabarat ( Brigadir J) Ferdy Sambo. Dengan hukuman mati sesuai vonis yang B telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut majelis hakim.ditolaknya pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo salah satu pertimbangan adalah masih berlakunya bonus hukuman mati di Indonesia. Dimana memori banding yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dengan mempersoalkan vonis hukuman mati. 

"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ucap hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding Sambo di PT DKI, Rabu (12/4/2023) 

Ditambahkan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan di tingkat pertama secara normatif masih berlaku di tanah air. Selain. Itu, kata Singgih hukuman mati masih tertuang KUHP yam baru yaitu Undang Undang nomor 1 tahun 2023.

"walaupun penerapan hukuman mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mens rea, maupun actus reus," jealsanya. 

Dengan demikian, lanjut Singgih perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi.

"MK pernah menolak uji materiil yudisial terhadap keberadaan hukuman mati di Indonesia dan menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia sebagai mana dalam putusan MK nomor 2-3/PUU/V/2027 hal serupa tentang penolakan uji materiil penghapusan pidana mati juga terdapat pada putusan MK nomor 15 tanggal 18 Juli 2012,” urai Singgih. 

Atas dasar itu, majelis PT DKI sependapat dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis di atas tuntutan terhadap Sambo.

"menimbang bahwa dari uraian di atas baik mengenai ultra petita maupun pidana mati majelis hakim tidak sebanding dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaiknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama. Dengan demikian secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” tukasnya. 

Seperti diberikan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap. Ferdy Sambo

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (sir)