Demo Usut Tuntas Korupsi Sidoarjo, Cak Sholeh : “Terbuka Ada Tersangka Utama”

"Jika melihat pasal yang disangkakan dua orang,--(Ari Suryono dan Siska Wati,--red), itu membuka peluang ada tersangka tambahan oleh KPK. Bahkan bisa mengarah adanya tersangka utama,” kata praktisi hukum, Cak Sholeh.

Feb 29, 2024 - 12:50
Demo Usut Tuntas Korupsi Sidoarjo, Cak Sholeh : “Terbuka Ada Tersangka Utama”
Aksi demo digelar barisan aktivis Sidoarjo di pintu gerbang Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, menuntut KPK usut tuntas perkara korupsi Sidoarjo.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO - Perkembangan penyidikan perkara korupsi Sidoarjo, menyusul penetapan Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo,--menyusul tersangka Siska Wati, masih saja menjadi perhatian besar publik Sidoarjo. Apalagi pasal yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ari maupun Siska, adalah sama.

Keduanya dijerat pasal 12 f UU korupsi UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini tentunya membuka peluang bagi KPK menggaruk tersangka tambahan, sebagai pelaku utama atau aktor intelektualnya dalam tindak pidana korupsi tersebut. Mengingat, dalam penerapan sanksi pidana,  tersangka Ari Suryono maupun Siska Wati, lebih bersifat sebagai turut serta tindak pidana terkait pemotongan dana insentif pajak dan restribusi daerah di BPPD Kab. Sidoarjo.

Mohammad Sholeh, Praktisi Hukum.

Pandangan itulah pula yang disampaikan Mohammad Sholeh SH, praktisi hukum dalam perkara korupsi Sidoarjo, pada Kamis (29/2) siang. “Memang betul. Jika melihat pasal yang disangkakan dua orang itu,--(Ari Suryono dan Siska Wati,--red), itu membuka peluang adanya tersangka tambahan oleh KPK. Bahkan bisa mengarah adanya tersangka utama,” katanya.

Cak Sholeh, sapaan akran praktisi hukum berdomisili di Krian itu mengungkapkan ditetapkan Ari Suryono menjadi tersangka KPK ini memang menjadi kabar gembira bagi masyarakat Sidoarjo. Cuma gembiranya ini masih separoh, jika pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi ini tidak ikut ditangkap. 

“Siapakah dia? Menurut keterangan teman-teman KPK, bahwa hasil pungli dari insentif pajak itu juga diperuntukkan bagi bupati Sidoarjo, bahkan sangat dominan peruntukkanya. Gus Muhdlor pun pernah diperiksa KPK sebagai saksi. KPK tidak boleh berhenti di situ, kalau memang bupati menerima uang dari pungli, maka harus dijadikan tersangka. KPK harus tegas, tidak pandang bulu dalam perkara ini,” ujar Cak Sholeh.

Sementara itu sebagai bentuk kepedulian terhadap penyidikan perkara korupsi itu, aktivis berbagai elemen di Sidoarjo tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi menggelar  aksi demo damai, pada Rabu (28/2) kemarin. Aksi damai dengan kawalan petugas dari Polresta Sidoarjo dan Satpol PP Kab. Sidoarjo ini diawali di altar monumen Jayandaru, lalu bergerak menuju ke depan pintu gerbang Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo.

Dalam aksinya, selain para aktivis berorasi secara bergantian, juga menampilkan aksi teatrikal,-- memperagakan  seorang tersangka KPK dengan memakai rompi orange dan berkalung inisial para tersangka yakni SW dan AS. Ini menggambarkan perkembangan penyidikan perkara korupsi oleh KPK saat ini, yang baru menetapkan dua tersangka.

Mereka mengapresiasi kinerja KPK, yang juga dituntut menangani perkara korupsi ini secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, yakni Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali maupun pihak pihak lain yang saat ini sudah diperiksa sebagai saksi.

Sementara Nanang Haromain, salah satu aktivis yang ikut berorasi mengatakan Gerakan Masyarakat Sidoarjo Anti Korupsi akan terus mengawal kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo sampai tuntas. “Kami akan kawal proses ini sampai titik akhir, kita buktikan Sidoarjo bebas dari korupsi. Gapopo bupatine sek ngono, pokok e wong Sidoarjo apik. Masyarakat Sidoarjo berintegritas dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan   KPK merupakan lembaga yang kuat, tapi kenapa ketika masuk ke Sidoarjo seolah-olah tidak ada taringnya. “Kita berharap KPK tetap menjaga integritas dan profesionalitas dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. Tidak ada satupun yang kebal hukum, semua sama, tidak ada yang istimewa,” ujarnya. (*/ful)