Daftar Kasus Imigrasi yang Viral di Tahun 2022

Selama 2022, beragam berita yang menyita perhatian publik mengenai wisatawan yang bermasalah dengan imigrasi. Tentu traveler masih ingat dong dengan pasangan yang mengacungkan jari tengahnya saat di imigrasi yang berujung di deportasi?

Dec 31, 2022 - 17:34
Daftar Kasus Imigrasi yang Viral di Tahun 2022
WN Korsel di Mal Jaksel Diamankan Imigrasi terkait penipuan (Foto: Dok. Istimewa )

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Beragam tingkah wisatawan dengan Imigrasi Indonesia yang mencuri perhatian selama 2022. Yuk, baca lagi kasus-kasusnya.

Selama 2022, beragam berita yang menyita perhatian publik mengenai wisatawan yang bermasalah dengan imigrasi. Tentu traveler masih ingat dong dengan pasangan yang mengacungkan jari tengahnya saat di imigrasi yang berujung di deportasi?

detikcom telah merangkum kembali ragam kasus keimigrasian yang ramai selama 2022:

1. WNA acungkan jari tengah ke petugas imigrasi

Pasangan WNA Australia dan Jepang, Maziar Darvishi dan Megumi Tadatsu, melakukan tindakan kekerasan dan menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan mengacungkan jari tengahnya kepada petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soetta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, pasangan ini bersama kedua anaknya hendak terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka diminta untuk membayar beban biaya overstay tersebut. Namun, Maziar menolak.

Dia melempar amplop ke petugas dan mengacungkan jari tengahnya ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Mereka pun gagal terbang ke Australia dan paspor mereka ditahan.

Ujungnya, kedua WNA ini meminta maaf secara resmi disaksikan langsung oleh Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta.

Keduanya disebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan bersedia membayar denda overstay.

2. Imigrasi tangkap promotor konser K-pop

Seorang WN Korea Selatan (Korsel) dengan inisial PJ diamankan Ditjen Imigrasi pada Senin (21/11) atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 12 November lalu. Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).

"Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11) di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VOA untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Penangkapan ini membawa petugas kepada PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.

3. Petinju Vanuatu menyamar jadi WNI dengan KTP WNI

Maelao Kalworai, pria asal Vanuatu dideportasi pada Senin (22/8/2022) karena dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

Sebabnya, MK menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Drive Mix Martial Art (MMA) TV One. Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.

MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa berlakunya mada 4 Maret 2022.

Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2022.

4. Deportasi turis Rusia yang berfoto bugil di pohon keramat Bali

Warga Rusia bernama Alina Fazleeva (28) dan suaminya Amdrei Fazleev (33) segera diusir gegara konten foto pose bugil di kayu putih dekat pura di Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

Akibat foto pose telanjangnya, Alina dan suaminya yang merupakan investor salah satu perusahaan pakaian dan alat musik itu akan segera dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Kedua WNA itu akan dideportasi dan ditangkal atau dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Lama waktu tangkal selama 6 bulan itu bisa saja dilakukan perpanjangan.

5. WNI palsukan cap paspor

Imigrasi kelas khusus TPI Batam menangkap seorang pria pemalsu cap keluar masuk Indonesia. Pelaku diamankan di pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.

"Pelaku WNI berinisial R ini membuat menyimpan dan memalsukan cap imigrasi atau cap tanda masuk dan keluar Indonesia. Informasi Pelanggaran keimigrasian ini di dapat dari Konsulat Johor Bahru, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).

Pelaku R saat diamankan petugas imigrasi diketahui memiliki 7 buah cap yang terdiri dari 4 buah cap berbentuk segi enam mirip tanda masuk dan tiga buah cap segitiga mirip cap tanda keluar.

Pelaku R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.

(roi)